Apa itu Industri Hijau? Dan Bagaimana Cara Pengurusan Industi Hijau ?

1
Jasa Industri Hijau

Apa itu Industri Hijau? Dan Bagaimana Cara Pengurusan Industi Hijau ? Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat

Dasar Hukum:

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, industri hijau berarti dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan begitu, mampu menyelaraskan pembangunan industri melalui kelestarian lingkungan hidup serta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

• UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 77 – 83);

• PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;

• PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;

• Permenperin Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau

• Permenperin Nomor 18 tahun 2016 tentang Penghargaan Industri Hijau

• Permenperin Nomor 41 tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

• Permenperin Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau

Kewenangan Pemerintah (Pasal 77):

• Merumuskan kebijakan

• Penguatan Kapasitas Kelembagaan

• Standardisasi Industri Hijau

• Pemberian Fasilitas Standar Industri Hijau (Pasal 79-81):

• SIH paling sedikit memuat bahan baku, bahan penolong, dan energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.

• Penerapan SIH secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.

• Perusahaan yang telah memenuhi SIH dikategorikan sebagai Industri Hijau dan diberikan Sertifikat Industri Hijau.

• Sertifikasi Industri hijau dilakukan oleh lembaga sertiikasi Industri Hijau terakreditasi yang ditunjuk oleh menteri.

• Menteri membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau apabila belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan SIH Secara Wajib:

•  Peringatan tertulis

•  Denda administratif

•  Penutupan sementara

•  Pembekuan IUI

•  Pencabutan IUI

Pasal 82: Dalam mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara bertahap

Tekad untuk mewujudkan Industri Hijau sebagai budaya kerja bagi seluruh Tenaga kerja Industri

Melakukan proses produksi melalui produksi bersih dan mengurangi, Menggunakan kembali,mengolah kembali, dan memulihkan, atau yang Dikenal dengan istilah 4 R (reduce, reuse,recycle,recovery)

Memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip Perlindungan fungsi Lingkungan hidup dengan melaksanakan kegiatan Monitoring,evaluasi, dan Perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement)

Dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan, teknologi yang hemat dalam penggunaan bahan baku, Bahan penolong, energi, dan air dalam proses produksi serta meminimalkan

Limbah, termasuk optimalisasi diversifikasi energi

Butuh Pembuatan Sertifikasi Industri Hijau ?

Hubungi Kami

IGS – Lembaga sertifikasi terbaik

Standar Industri Hijau

• Menteri menyusun SIH berdasarkan jenis usaha sesuai KBLI

• Penyusunan SIH dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/nonkementerian/asosiasi

industri/perusahaan/lembaga terkait

• Penyusunan SIH dilakukan berdasarkan panduan yg ditetapkan

oleh Menteri

• Penerapan SIH secara bertahap dapat diberlakukan secara

wajib

• Pemberlakuan Industri Hijau secara wajib dilakukan dengan

mempertimbangkan ketersediaan SDA dan daya dukung

lingkungan hidup

• Pemberlakuan SIH secara wajib ditetapkan oleh Menteri

Standar Industri Hijau, paling sedikit memuat:

Harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan

penggunaanBahan baku dan bahan penolong terbarukan

Harus dilakukan dengan optimalisasi kinerja proses produksi

Harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk kemasannya.

Harus mengadopsi sistem manajemen pengusaaan yang berlaku

Harus menggunakan teknologi yang efektif untuk memenuhi ketentuan Baku mutu lingkungan

Sertifikasi Industri Hijau

• Sertifikasi Industri Hijau dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan

dan pengujian oleh lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi dan

ditunjuk oleh menteri

• Lembaga Sertifikasi Industri Hijau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional

• Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi

menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi Industri Hijau

• Lembaga sertifikasi Industri Hijau dalam melakukan pemeriksaan dan

pengujian dilaksanakan oleh auditor industri hijau

• Auditor industri hijau wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor industri hijau

• Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi auditor industri hijau diatur dalam

peraturan Menteri

Pengawasan

• Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi industri hijau

yang ditunjuk.

• Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan standar industri hijau

yang diberlakukan secara wajib.

• Dalam melakukan pengawasan, menteri menunjuk pejabat pengawas dan

atau lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

• Ketentuan Lebih lanjut mengenai pengawasan penerapan Standar Industri

Butuh Pembuatan Sertifikasi Industri Hijau ?

Hubungi Kami

IGS – Lembaga sertifikasi terbaik

Hijau yang diberlakukan secara wajib diatur dengan peraturan menteri.

Standarisasi Industri Hijau Dari uraian dalam butir 2.2 sampai dengan 2.5 di atas, yang dinamakan industri hijau adalah industri yang menghasilkan eko-produk sejak perancangan, pengadaan dan penggunaan material, proses produksi, distribusi, penggunaan, dan perawatan produk sampai menjadi limbah/rusak dengan menerapkan prinsip-prinsip zero emisi, polusi, limbah, kecelakaan, waktu, penggunaan energi rendah (listrik, air, angin, minyak), karbon rendah, sehingga dapat menekan biaya dan menghasilkan margin yang setinggi-tingginya serta meningkatkan daya saing. Untuk setiap tahapan proses tersebut sebaiknya mempunyai indikatorindikator yang terukur untuk memenuhi persyaratan sebagai industri hijau. Persyaratan dan indikator tersebut bisa dituangkan dalam bentuk nilai batas atau standar. Khusus untuk limbah dari proses produksi telah ada ketentuan dari institusi yang menangani tentang nilai ambang batas untuk limbah cair, padat dan udara Standar-standar sebagai contoh yang dapat diterapkan dalam kegiatan manufaktur/industri untuk menuju industri hijau adalah: Ø ISO 14000 (Enviromental Management System); Ø ISO 26000 (Social Responsibility), Ø EU (Ristriction Hazardous Substance/RoHS & Waste Electrical and Electronic Equipment /WEEE toward reuse & recycle), Ø British Standard (Publicly Available Specification/PAS toward lifecycle GHG Emission) Ø Green Label : Green seal, energi star, ATIS, EURO Ø USA & Eropa (California proposition 65) Ø Jepang & Eropa (Oeko-Tex Std 100)

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Industri Hijau ?

Kementerian Perindustrian mendorong pola industri hijau sebagai upaya mendongkrak daya saing produk Indonesia ke pasar ekspor.

Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk.

Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2014,  Balai Sertifikasi Industri, sebagai Lembaga Sertiifikasi Industri Hijau yang ditunjuk, mendukung dan siap berkontribusi dalam menginmplementasikan Industri Hijau.

Alur Proses Sertifikasi Industri Hijau 9001:2015

Secara umum, alur proses sertifikasi Industri Hijau dapat anda lihat sebagai berikut :

  1. Permohonan sertifikasi 

Perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi, harus menyiapkan dokumen yang disyaratkan lebih dahulu. Dokumen itu diantaranya adalah surat-surat perizinan pendirian usaha, NPWP perusahaan, lalu detail lengkap profil perusahaan mulai dari nama, alamat perusahaan, struktur kepengurusan. Dokumen berikutnya yakni diagram proses produksi perusahaan itu. isinya adalah laporan-laporan neraca massa, energi, air dan proses lain yang ada dalam alur produksi hingga pada bagaimana perusahaan mengatasi limbah dan pengolahannya. 

Lalu, yang juga tidak boleh dilupakan adalah salinan dari SOP perusahaan dan perencanaan strategis perusahaan dalam menerapkan standar industri hijau. 

Semua dokumen tersebut harus dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya berupa lembaran dokumen saja, namun pada kondisi sebenarnya juga harus diterapkan. Jadi sederhananya, pengajuan sertifikasi industri hijau harus didahului penerapan standar industri hijau lebih dulu.

  • Tinjauan dokumen dan persyaratan

Dokumen diserahkan kepada lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikasi industri hijau. Dokumen-dokumen tersebut kemudian akan ditinjau dan diperiksa kelengkapan administrasinya oleh lembaga tersebut. 

  • Penilaian di lapangan 

Setelah peninjauan administrasi lengkap, lembaga sertifikasi akan melakukan audit lapangan dengan mendatangi perusahaan yang mengajukan sertifikasi tersebut. Auditor dari lembaga sertifikasi ini akan memeriksa kecocokan dokumen yang diserahkan dengan kenyataan pelaksanaan di perusahaan tersebut. 

Karena itulah sebelum mendaftarkan, perusahaan diharapkan sudah menerapkan standar industri hijau tersebut. 

  • Keputusan sertifikat 

Setelah melakukan peninjauan administrasi dan lapangan dan dianalisa tidak ada masalah, lembaga sertifikasi akan memberikan keputusan final sertifikat industri hijau. 

  • Penerbitan sertifikat 

Penerbitan sertifikat ini diberikan setelah lembaga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian atas keputusan pemberian sertifikat. Setelah perusahaan memperoleh sertifikat industri hijau, perusahaan akan mendapatkan logo industri hijau yang boleh dipasang di kemasan produk, di kop perusahaan dan di semua media promosi perusahaan. Sertifikat ini berlaku hingga 4 tahun mendatang. 

  • Audit pengawasan 

Audit ini dilakukan rutin untuk memastikan bahwa perusahaan bersertifikat tetap menjalankan standar industri hijau selama masa sertifikat masih berlaku. Yakni 4 tahun. Jika didapati adanya pelanggaran standar industri hijau padahal sertifikat masih berlaku, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang. 

  • Pembaruan sertifikat

Sebelum tanggal berlakunya sertifikat mati (4 tahun), diharapkan perusahaan kembali melakukan pengajuan untuk memperbarui sertifikat industri hijau ke lembaga yang berwenang.

sumber : sumber : http://industrihijau.kemenperin.go.id/?page=view_artikel&id=9

Butuh Pembuatan Sertifikasi Industri Hijau ?

Hubungi Kami

IGS – Lembaga sertifikasi terbaik

Ingin Bertanya Terkait SNI?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

1 thought on “Apa itu Industri Hijau? Dan Bagaimana Cara Pengurusan Industi Hijau ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here