fbpx
jasa sni PUPUK, 
sertifikasi sni PUPUK, 
jasa pengurusan sni PUPUK, 
mengurus sni PUPUK, 
sni PUPUK, 
jasa sertifikasi sni PUPUK, 
sertifikasi sni, 
biaya sni PUPUK, 
biaya sertifikasi sni PUPUK, 
tempat mengurus sni PUPUK, 
cara mengurus sni PUPUK, 
produk sni PUPUK, 
barang wajib sni PUPUK, 
PUPUK urus sni, 
biaya pengurusan sni PUPUK, 
sertifikasi PUPUK, 
pendaftaran sni PUPUK, 
jasa sertifikasi sni, 
konsultan sni PUPUK, 
jasa pengurusan sni, 
pengurusan sni PUPUK, 
persyaratan sni PUPUK, 
mengurus sni, 
cara mendapatkan sni di PUPUK, 
standar sni PUPUK, 
syarat sni PUPUK, 
sni sepeda PUPUK, 
pengurusan sni, 
prosedur sni, 
prosedur sni PUPUK, 
prosedur sertifikat sni, 
prosedur sertifikat sni PUPUK, 
PUPUK sni, 
cara mendapatkan sertifikat sni PUPUK, 
cara daftar sni PUPUK, 
sni iso 9001, 
cara mengurus sni barang impor PUPUK, 
biaya pengurusan sni, 
pendaftaran sni, 
biaya sni, 
biaya sertifikasi sni, 
tempat mengurus sni, 
lembaga sertifikasi produk PUPUK, 
sni mainan anak, 
cara mendapatkan sni PUPUK, 
barang wajib sni, 
standar sni, 
syarat sni, 
jasa sni Pupuk SP-36, 
sertifikasi sni Pupuk SP-36, 
jasa pengurusan sni Pupuk SP-36, 
mengurus sni Pupuk SP-36, 
sni Pupuk SP-36, 
jasa sertifikasi sni Pupuk SP-36, 
biaya sni Pupuk SP-36, 
biaya sertifikasi sni Pupuk SP-36, 
tempat mengurus sni Pupuk SP-36, 
cara mengurus sni Pupuk SP-36, 
produk sni Pupuk SP-36, 
barang wajib sni Pupuk SP-36, 
Pupuk SP-36 urus sni, 
biaya pengurusan sni Pupuk SP-36, 
sertifikasi Pupuk SP-36, 
pendaftaran sni Pupuk SP-36, 
konsultan sni Pupuk SP-36, 
pengurusan sni Pupuk SP-36, 
persyaratan sni Pupuk SP-36, 
cara mendapatkan sni di Pupuk SP-36, 
standar sni Pupuk SP-36, 
syarat sni Pupuk SP-36, 
sni sepeda Pupuk SP-36, 
prosedur sni Pupuk SP-36, 
prosedur sertifikat sni Pupuk SP-36, 
Pupuk SP-36 sni, 
cara mendapatkan sertifikat sni Pupuk SP-36, 
cara daftar sni Pupuk SP-36, 
cara mengurus sni barang impor Pupuk SP-36, 
lembaga sertifikasi produk Pupuk SP-36, 
cara mendapatkan sni Pupuk SP-36, 
sni Pupuk SP-36 murah, 
sni Pupuk SP-36  murah, 

Kami menyediakan berbagai layanan sertifikasi termasuk sertifikasi Pompa Air, LSPro IGS Menjadi Lembaga Sertifikasi yang memiliki integritas dengan mengedepankan kualitas

Tujuh Jenis Pupuk Wajib Miliki SNI

JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) kembali memperketat aturan standar kualitas untuk produk industri. Kali ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk secara wajib. Kebijakan ini berlaku terhadap tujuh jenis pupuk antara lain pupuk urea, pupuk amonium sulfat (ZA), pupuk NPK padat, pupuk Super Fospat (SP-36), pupuk Tripel Superfospat (TSP), pupuk Fospat Alam untuk pertanian dan Pupuk Kalium Klorida (KCI).

Dengan penerapan SNI, pemerintah berkeinginan meningkatkan mutu pupuk guna peningkatan keberhasilan ketahanan pangan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menjaga mutu dan ketersediaan pupuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memelihara kelestarian lingkungan. “Sebab itu, perlu memberlakukan secara wajib SNI pupuk,” kata Menperin Fahmi Idris dalam keputusannya yang ditandatangani pada 16 Februari, pekan lalu.

Sesuai dengan Permenperin, maka setiap perusahaan yang memproduksi atau mengimpor pupuk wajib menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Selain itu, perusahaan juga wajib membubuhkan tanda SNI pupuk pada setiap kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI diganti dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.

Pemberlakuan SNI wajib ini berlaku bagi pupuk dalam kemasan dan atau curah juga berlaku bagi pupuk yang dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan. Sementara pupuk asal impor harus dilampiri dokumen sertifikat analisis atau Certificate of
Analysis /CoA serta telah memenuhi pengujian oleh laboratorium pengujian yang telah melakukan nota kesepahaman dengan LSPro di Indonesia.

Selanjutnya, bila pemerintah menemukan ada pupuk dari impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib maka dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan akan direekspor atau dimusnahkan. Sedangkan pupuk hasil produksi dalam negeri bila tidak memenuhi SNI wajib juga terlarang peredarannya. “Pupuk asal dalam negeri maupun impor yang tidak memenuhi SNI akan ditarik dari pasar,” ujarnya.

Ketua Dewan Pupuk Indonesia Zaenal Soedjais menilai, pemberlakuan SNI wajib sangat menguntungkan bagi banyak pihak. Dengan kebijakan ini maka produk pupuk semakin terjamin kualitasnya. “Penetapan ketentuan SNI wajib merupakan cara untuk melindungi kualitas pupuk impor maupun hasil produksi dalam negeri,” katanya.

sumber : https://industri.kontan.co.id/news/tujuh-jenis-pupuk-wajib-miliki-sni

WhatsApp chat
× Live Chat, Here