New Normal, apakah produk “normal’ perlu tetap di SNI kan?

2
new normal

Deras pemberitaan tentang new normal yang akan segera diaplikasikan ke dalam setiap sendi kehidupan di Indonesia. Setelah hampir sebulan menjalankan fase PSBB, maka Indonesia siap memasuki fase baru yaitu “New Normal”,  Sebenarnya apa itu New Normal? Mengutip dari tirto, definisi new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Sektor industry diharapakan dapat membuat protocol kesehatan di dalam melakukan setiap aktifitas nya.

Mencermati hal ini, sebelum menyentuh topic diatas, perlu di dipahami bahwa banyak Negara di dunia yang memanfaatkan standar, regulasi tehnis dan prosedur penilaian kesesuaian sebagai instrument untuk mengamankan industry dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Puncaknya di tahun 1994, Indonesia secara resmi meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Establisihing the WTO. Artinya adalah Indonesia harus menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mampu menghadapi sebuah era globalisasi denga suasana persaingan perdagangan yang semakin ketat.

Hal ini juga menimbulkan konsekuensi bahwa segala bentuk hambatan perdagangan khusunya hambatan tariff secara bertahap harus diturunkan. Bisa dibayangkan, apabila Indonesia tidak siap akan kebijakan ini maka produk-produk dari luar negero akan membanjiri Indonesia mulai dari produk premium sampai produk “sampah”.

Jawaban untuk kebijakan diatas adalah membuat sebuah standarisasi industry untuk emnajdi sebuah instrument kebijakan yang dapat berfungsi ganda, yaitu meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.Di saping itu standadisasi sering dijadikan sebagai ukuran pemenuhan terhadap persyaratan akses pasar di suatu Negara tujuan ekspor.

Jadi secara mutlak, meskipun saat ini situasi dan kondisi masih belum stabil dalam artian pelaku bisnis masih “wait and see’’ , namun jangan sampai standardisasi atas produk yang beredar di masyarakan di kompromikan dengan dalih “Pandemi”. Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal mutlak yang harus tetap dijalankan dengan beberapa penyesuaian yang dapat diaplikasikan.

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

2 thoughts on “New Normal, apakah produk “normal’ perlu tetap di SNI kan?

  1. 1. Apakah produk says sudah wajib SNI ?
    2. Kalau sdh wajib, bingung bagaimana urus SNI ?
    3. Berapa biaya SNI ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here