fbpx

Peraturan MENPERIN SNI Wajib Roda dua (Sepeda)

PERMENPERIN NO. 30 TAHUN 2018; BN 2018/NO.1428; LL KEMENPERIN: 33 HLM
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

  • Standar Nasional Indonesia (SNI) produk Sepeda Anak Roda Dua telah
    ditetapkan, sehingga perlu penambahan ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib untuk Sepeda Roda Dua. Dalam rangka keamanan dan keselamatan konsumen pengguna sepeda, serta meningkatkan daya saing industri nasional, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara wajib dengan menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.3 Tahun 2014, UU No.20 Tahun 2014, PP No.102 Tahun 2000, PP No.2 Tahun 2017, PERPRES No.29 Tahun 2015, PERMENPERIN No.86/M-IND/PER/9/2009, PERMENPERIN No.107/M-IND/PER/11/2015, PERMENPERIN No.4 Tahun 2018, PERKA BSN No.1 Tahun 2011, PERKA BSN No.3 Tahun 2012.
  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua secara Wajib, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib dengan Nomor SNI 1049:2008, dan Sepeda Anak Roda Dua dengan No.SNI 8224:2016. Produsen Sepeda Roda Dua harus memiliki peralatan antara lain: mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka dan garpu depan; mesin dan peralatan untuk pengecatan; dan fasilitas perakitan.. Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikecualikan bagi Sepeda Roda Dua yang digunakan sebagai: contoh uji untuk permohonan penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; barang contoh dalam rangka penelitian dan pengembangan; serta barang contoh untuk pameran; dan barang keperluan khusus untuk lomba/kompetisi level internasional di dalam negeri. Impor Sepeda Roda Dua dengan menggunakan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis diajukan oleh Pelaku usaha dengan sistem elektronik (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan portal Indonesia
    Nasional Single Window (INSW). Pelaku Usaha yang memproduksi,
    mengimpor, dan/atau mengedarkan Sepeda Roda Dua wajib memenuhi
    ketentuan SNI secara wajib. Produsen di dalam negeri dan di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua. Untuk mendapatkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 1049:2008 dan SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri. Produsen luar negeri menunjuk 1 (satu) Perwakilan perusahaan yang juga dapat berfungsi sebagai Importir dan hanya melakukan importasi Sepeda Roda Dua dari Produsen di luar negeri yang melakukan penunjukan. Dalam 1 (satu) SPPTSNI Sepeda Roda Dua yang diterbitkan hanya dapat dicantumkan 1 (satu) Perwakilan Perusahaan atau Importir. LSPro menerbitkan 1 (satu) SPPT-SNI
    Sepeda Roda Dua untuk 1 (satu) Produsen dengan Model, Tipe dan Nomor SNI yang sama. SPPT-SNI Sepeda Roda Dua berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua melalui sistem sertifikasi tipe 5. Pengujian Kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua dilakukan untuk setiap Merek, Model dan Tipe. Pelaku Usaha wajib membubuhkan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro pada setiap produk Sepeda Roda Dua pada bagian rangka dengan cara stiker atau stamping, di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepemilikan fasilitas produksi dan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib, Kepala BPPI melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboraotirum Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara Wajib. Dalam melakukan pengawasan di pabrik Direktur Jenderal menugaskan PPSI, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam melakukan pengawasan di pasar Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi dengan pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Pelaku Usaha yang melanggar
    ketentuan dikenai sanksi pidana atau sanksi administrasi sesuai dengan
    ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
    disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua. LSPro dan
    Laboratorium penguji yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan

  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, 11 Oktober 2018, ditetapkan 1 Oktober 2018.
  • Sepeda Anak Roda Dua yang telah diproduksi dan telah beredar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku..
  • SPPT-SNI Sepeda Roda Dua yang telah diterbitkan sebelum Peaturan Menteri
    ini berlaku, harus telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu
    paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
  • Pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan SPPT-SNI Sepeda Roda
    Dua dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu,
    harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenperin No.114/MIND/PER/10/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  • Lamp. : 50 hlm.

sumber : http://jdih.kemenperin.go.id/site/download_abstraksi/2440

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here