SNI MAINAN
SNI Mainan Anak adalah berbagai standar mengenai Mainan Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, untuk mainan anak usia 14 tahun ke bawah. Standar tersebut terdiri dari beberapa regulasi mengenai mainan anak yaitu : SNI ISO 8124, SNI IEC 62115, SNI 7617 dan EN 71-5.
LSPro IGS Merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang memiliki Laboratorium Mainan
Hubungi Kami untuk pengususan Jasa SNI mainan Anda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis PP 28 Tahun 2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. “PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, tetapi juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian atau LPK. LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro, Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi,“
Peraturan
Dirjen. Basis Industri Manufaktur
No. 02/BIM/PER/1/2014
Tentang Pelaksnaan Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Mainan Secara Wajib
Outline
Latar Belakang Pemberlakuan SNI Mainan
Secara Wajib
Tujuan Pemberlakuan SNI Mainan Secara
Wajib
Dasar Hukum Pemberlakuan SNI Mainan
Secara Wajib
Jenis Mainan dan Post Tarif Pada
Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib
Ketenteuan – Ketentunan Pada Pemberlakuan
SNI Mainan Secara Wajib
Pengawasan
Latar Belakang Pemberlakuan SNI
Mainan Secara Wajib
Beragam mainan beredar di pasaran dengan
harga relatif murah
YLKI melakukan pengujian beberapa macam
mainan edukasi yang dibeli di beberapa tempat
penjualan mainan, seperti pasar mainan, ITC dan
mal/pusat perbelanjaan di 5 wilayah DKI Jakarta.
Dari hasil pengujian, ditemukan produk mainan
edukasi yang mengandung zat-zat kimia yang
berbahaya bagi kesehatan, sebut saja : timbal
(Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan
chromim (Cr).
Lanjutan…
Tampilan fisik mainan yang tidak aman untuk
anak-anak, cat yang mudah terkelupas, bau dan
warna cat yang sangat menyolok serta
kurangnya informasi yang jelas dalam kemasan
mainan edukasi ini
Produk mainan China yang di ekpor ke Amerika
seperti playsoft,mobil-mobilan, alat musik dan
gambar terpaksa ditarik dari pasar karena
terindikasi tingginya kandungan timbal dalam cat
Lanjutan….
Penggunaan bahan berbahaya terhadap produk
mainan banyak menimbulkan masalah seperti
penggunaan unsur elemen antimoni, arsen,
barium,kadmium, timah hitam, air raksa dan
silenium
Menurut peneliti bahwa akibat penggunaan
bahan berbahaya dapat menghambat
pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti
kanker
Tujuan Pemberlakuan SNI SecaraWajib
Memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku
usaha, masyarakat dalam aspek K3L (kesehatan,
keselamatan dan keamanan serta kelestarian
lingkungan hidup);
Memperlancar arus perdagangan;
Mengefisienkan industri dalam negeri, sehingga
mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam
negeri maupun luar negeri;
Menciptakan persaingan usaha yang sehat,
transparan, memacu kemampuan inovasi, serta
meningkatkan kepastian usaha.
Lanjutan…
Meningkatkan kepastian dan efisiensi transaksi
perdagangan.
Memberikan acuan bagi pelaku usaha dan
membentuk persaingan pasar yang transparan.
Mencegah masuknya produk impor dengan kualitas
rendah
Meningkatkan efisiensi pasar dan kelancaran
perdagangan internasional.
Dasar Hukum Pemberlakuan SNI Wajib
• UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86 Tahun 2009,
tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
• Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/MIND/PER/ 10/2013 tentang Penunjukan Lembaga
Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan SNI Mainan Secara Wajib
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/MIND/PER/4/2014 tentang Perubahan Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/MIND/PER/10/2013.
Lanjutan….
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib
• Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Nomor 09/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI
Mainan Secara Wajib
• Peraturan Menteri Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib
• Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Nomor 02/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI
Mainan Secara Wajib
No Jenis Mainan Pos Tarif / HS
- Baby Walker:
dari logam Ex 9403.20.90.00
dari plastik 9403.70.10.00 - Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan
mainan beroda semacam itu; kereta boneka
9503.00.10.00 - Boneka; bagian dan aksesorisnya 9503.00.21.00
9503.00.22.00
9503.00.29.00 - Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan
aksesoris lainnya
9503.00.30.00 - Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”)
dan model rekreasi semacam itu, dapat
digerakkan atau tidak
9503.00.40.10
9503.00.40.90 - Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional
lainnya, dari bahan selain plastik
9503.00.50.00
Ketentuan – Ketentuan:
Jenis Mainan dan Nomor Post Tarif SNI Mainan Secara Wajib
10 - Stuffed toy menyerupai binatang atau selain
manusia
9503.00.60.00 - Puzzle dari segala jenis 9503.00.70.00
- Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan
pengucap kata; toy printing set; counting frame
mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik
mainan
9503.00.91.00 - Tali lompat 9503.00.92.00
- Kelereng 9503.00.93.00
- Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut
pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua
jenis material baik dioperasikan secara elektrik
maupun tidak :
9503.00.99.00
- Balon, pelampung renang untuk anak atau
mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang
terbuat dari karet dan/atau plastik. - Senapan/Pistol mainan
- Mainan lainnya
11
Memberlakukan Secara wajib Standar Nasional
Indonesia (SNI) sebagai berikut:
SNI ISO 8124-1:2010;
SNI ISO 8124-2:2010;
SNI ISO 8124-3:2010;
SNI ISO 8124-4:2010
SNI IEC 62115:2011; dan/atau
Sebagian Parameter :
No Standar Parameter Persyaratan
- EN71-5 Ftalat ≤ 0,1%
- SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
- SNI 7617:2010 Formaldehida maksimal 20 ppm
Mainan dengan nomor HS Code Ex 9403.20.90.00
yang dimaksud merupakan baby walker yang
terbuat dari logam.
Mainan dengan nomor HS Code 9403.20.90.00
yang tidak termasuk baby walker yang terbuat dari
logam bukan merupakan produk yang wajib
memenuhi ketentuan SNI Wajib Mainan
pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan
SNI dilakukan pada contoh produk terhadap:
produk dalam negeri, diambil dari lot/batch
produksi;
produk impor, diambil dari lot produksi yang akan
diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di
pelabuhan muat.
Lanjutan….
Ketentuan SPPT-SNI dikecualikan pada mainan
apabila:
- Digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPTSNI
- Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan
untuk keperluan teknis penelitian dan
pengembangan (model skill); dan/atau - Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan
untuk keperluan khusus
Pengecualian impor mainan harus dilengkapi
Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal
Pembina Industri
Pengujian SNI wajib mainan dilakukan oleh Laboratorium Penguji
yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: - Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi oleh
KAN sesuai dengan ruang lingkup produk mainan; - Laboratorium Penguji luar negeri yang terdaftar dalam Mutual
Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat
Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral
dengan Indonesia dibidang regulasi teknis
Sejak Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan
Secara Wajib, mainan yang telah beredar dan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana SNI, wajib telah selesai ditarik dari
peredaran oleh Produsen yang bersangkutan untuk mainan hasil
produksi dalam negeri dan Importir yang bersangkutan untuk
mainan asal impor
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara
Wajib dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2014.
Prosedur Permohonan Pencatatan
(Registrasi) SPPT-SNI Mainan
Pengawasan
Dalam melaksanakan pengawasan SNI wajib, Direktur Jenderal
Pembina industri menugaskan PPSP dan/atau petugas dari
Direktorat Pembina Industri untuk melakukan pemeriksaan
perusahaan dan uji petik.
Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur menugaskan Petugas
Pengawas Standar Produk (PPSP) berdasarkan Surat Tugas dengan
menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI
Petunjuk Teknis ini untuk melakukan pengawasan pemberlakuan dan
penerapan SNI Mainan secara wajib sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu tahun.
Selamat Malam,
Mohon maaf sebelumnya kami memberikan info malam hari, agar besok pagi bisa
diberikan petunjuk dan arahan perihal pengurusan SNI Mainan anak.
kami mau tahu untuk pengurusan SNI mainan anak anak Hs. 9503.00.99.00
apakah bisa dibantu untuk informasi lanjut rincian biaya dan persyaratan apa saja
yang harus kami siapkan,
barang mainan anak anak berasal dari pabrik di Cina
rencana import ke indonesia, Jakarta
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti
Terima Kasih
terimakasih telah menghubungi kami, untuk lebih lanjut pak, detailnya bisa hubungi kami di https://lsigs.com/kontak.php