fbpx
SNI MAINAN

SNI Mainan Anak adalah berbagai standar mengenai Mainan Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, untuk mainan anak usia 14 tahun ke bawah. Standar tersebut terdiri dari beberapa regulasi mengenai  mainan anak yaitu :  SNI ISO 8124, SNI IEC 62115, SNI 7617 dan EN 71-5.

LSPro IGS Merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang memiliki Laboratorium Mainan

Hubungi Kami untuk pengususan Jasa SNI mainan Anda

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis PP 28 Tahun 2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. “PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, tetapi juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian atau LPK. LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro, Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi,

Butuh Pembuatan SNI Mainan Anak

Hubungi Kami
LSPro IGS – Lembaga sertifikasi produk terbaik

Peraturan
Dirjen. Basis Industri Manufaktur
No. 02/BIM/PER/1/2014
Tentang Pelaksnaan Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Mainan Secara Wajib

Outline
 Latar Belakang Pemberlakuan SNI Mainan
Secara Wajib
 Tujuan Pemberlakuan SNI Mainan Secara
Wajib
 Dasar Hukum Pemberlakuan SNI Mainan
Secara Wajib
 Jenis Mainan dan Post Tarif Pada
Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib
 Ketenteuan – Ketentunan Pada Pemberlakuan
SNI Mainan Secara Wajib
 Pengawasan

Latar Belakang Pemberlakuan SNI
Mainan Secara Wajib
Beragam mainan beredar di pasaran dengan
harga relatif murah
YLKI melakukan pengujian beberapa macam
mainan edukasi yang dibeli di beberapa tempat
penjualan mainan, seperti pasar mainan, ITC dan
mal/pusat perbelanjaan di 5 wilayah DKI Jakarta.
Dari hasil pengujian, ditemukan produk mainan
edukasi yang mengandung zat-zat kimia yang
berbahaya bagi kesehatan, sebut saja : timbal
(Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan
chromim (Cr).

Lanjutan…
Tampilan fisik mainan yang tidak aman untuk
anak-anak, cat yang mudah terkelupas, bau dan
warna cat yang sangat menyolok serta
kurangnya informasi yang jelas dalam kemasan
mainan edukasi ini
Produk mainan China yang di ekpor ke Amerika
seperti playsoft,mobil-mobilan, alat musik dan
gambar terpaksa ditarik dari pasar karena
terindikasi tingginya kandungan timbal dalam cat

Lanjutan….
 Penggunaan bahan berbahaya terhadap produk
mainan banyak menimbulkan masalah seperti
penggunaan unsur elemen antimoni, arsen,
barium,kadmium, timah hitam, air raksa dan
silenium
 Menurut peneliti bahwa akibat penggunaan
bahan berbahaya dapat menghambat
pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti
kanker

Tujuan Pemberlakuan SNI SecaraWajib
 Memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku
usaha, masyarakat dalam aspek K3L (kesehatan,
keselamatan dan keamanan serta kelestarian
lingkungan hidup);
 Memperlancar arus perdagangan;
 Mengefisienkan industri dalam negeri, sehingga
mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam
negeri maupun luar negeri;
 Menciptakan persaingan usaha yang sehat,
transparan, memacu kemampuan inovasi, serta
meningkatkan kepastian usaha.

Lanjutan…
 Meningkatkan kepastian dan efisiensi transaksi
perdagangan.
 Memberikan acuan bagi pelaku usaha dan
membentuk persaingan pasar yang transparan.
 Mencegah masuknya produk impor dengan kualitas
rendah
 Meningkatkan efisiensi pasar dan kelancaran
perdagangan internasional.

Dasar Hukum Pemberlakuan SNI Wajib
• UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86 Tahun 2009,
tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
• Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/MIND/PER/ 10/2013 tentang Penunjukan Lembaga
Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan SNI Mainan Secara Wajib
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/MIND/PER/4/2014 tentang Perubahan Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/MIND/PER/10/2013.

Lanjutan….
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib
• Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Nomor 09/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI
Mainan Secara Wajib
• Peraturan Menteri Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib
• Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Nomor 02/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI
Mainan Secara Wajib

No Jenis Mainan Pos Tarif / HS

  1. Baby Walker:
    dari logam Ex 9403.20.90.00
    dari plastik 9403.70.10.00
  2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan
    mainan beroda semacam itu; kereta boneka
    9503.00.10.00
  3. Boneka; bagian dan aksesorisnya 9503.00.21.00
    9503.00.22.00
    9503.00.29.00
  4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan
    aksesoris lainnya
    9503.00.30.00
  5. Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”)
    dan model rekreasi semacam itu, dapat
    digerakkan atau tidak
    9503.00.40.10
    9503.00.40.90
  6. Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional
    lainnya, dari bahan selain plastik
    9503.00.50.00
    Ketentuan – Ketentuan:
    Jenis Mainan dan Nomor Post Tarif SNI Mainan Secara Wajib
    10
  7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain
    manusia
    9503.00.60.00
  8. Puzzle dari segala jenis 9503.00.70.00
  9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
    perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan
    pengucap kata; toy printing set; counting frame
    mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik
    mainan
    9503.00.91.00
  10. Tali lompat 9503.00.92.00
  11. Kelereng 9503.00.93.00
  12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut
    pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua
    jenis material baik dioperasikan secara elektrik
    maupun tidak :
    9503.00.99.00
  • Balon, pelampung renang untuk anak atau
    mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang
    terbuat dari karet dan/atau plastik.
  • Senapan/Pistol mainan
  • Mainan lainnya
    11
     Memberlakukan Secara wajib Standar Nasional
    Indonesia (SNI) sebagai berikut:
    SNI ISO 8124-1:2010;
    SNI ISO 8124-2:2010;
    SNI ISO 8124-3:2010;
    SNI ISO 8124-4:2010
    SNI IEC 62115:2011; dan/atau
    Sebagian Parameter :
    No Standar Parameter Persyaratan
  1. EN71-5 Ftalat ≤ 0,1%
  2. SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
  3. SNI 7617:2010 Formaldehida maksimal 20 ppm

     Mainan dengan nomor HS Code Ex 9403.20.90.00
    yang dimaksud merupakan baby walker yang
    terbuat dari logam.
    Mainan dengan nomor HS Code 9403.20.90.00
    yang tidak termasuk baby walker yang terbuat dari
    logam bukan merupakan produk yang wajib
    memenuhi ketentuan SNI Wajib Mainan
     pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan
    SNI dilakukan pada contoh produk terhadap:
    produk dalam negeri, diambil dari lot/batch
    produksi;
    produk impor, diambil dari lot produksi yang akan
    diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di
    pelabuhan muat.

    Lanjutan….
     Ketentuan SPPT-SNI dikecualikan pada mainan
    apabila:
  • Digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPTSNI
  • Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan
    untuk keperluan teknis penelitian dan
    pengembangan (model skill); dan/atau
  • Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan
    untuk keperluan khusus
     Pengecualian impor mainan harus dilengkapi
    Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal
    Pembina Industri
     Pengujian SNI wajib mainan dilakukan oleh Laboratorium Penguji
    yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi oleh
    KAN sesuai dengan ruang lingkup produk mainan;
  • Laboratorium Penguji luar negeri yang terdaftar dalam Mutual
    Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat
    Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral
    dengan Indonesia dibidang regulasi teknis
     Sejak Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan
    Secara Wajib, mainan yang telah beredar dan tidak memenuhi
    ketentuan sebagaimana SNI, wajib telah selesai ditarik dari
    peredaran oleh Produsen yang bersangkutan untuk mainan hasil
    produksi dalam negeri dan Importir yang bersangkutan untuk
    mainan asal impor
     Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara
    Wajib dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2014.

     Prosedur Permohonan Pencatatan
    (Registrasi) SPPT-SNI Mainan




  • Pengawasan
     Dalam melaksanakan pengawasan SNI wajib, Direktur Jenderal
    Pembina industri menugaskan PPSP dan/atau petugas dari
    Direktorat Pembina Industri untuk melakukan pemeriksaan
    perusahaan dan uji petik.

     Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur menugaskan Petugas
    Pengawas Standar Produk (PPSP) berdasarkan Surat Tugas dengan
    menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI
    Petunjuk Teknis ini untuk melakukan pengawasan pemberlakuan dan
    penerapan SNI Mainan secara wajib sekurang-kurangnya 1 (satu)
    kali dalam satu tahun.

7 thoughts on “SNI MAINAN

  1. Selamat Malam,
    Mohon maaf sebelumnya kami memberikan info malam hari, agar besok pagi bisa
    diberikan petunjuk dan arahan perihal pengurusan SNI Mainan anak.
    kami mau tahu untuk pengurusan SNI mainan anak anak Hs. 9503.00.99.00
    apakah bisa dibantu untuk informasi lanjut rincian biaya dan persyaratan apa saja
    yang harus kami siapkan,
    barang mainan anak anak berasal dari pabrik di Cina
    rencana import ke indonesia, Jakarta
    Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti

    Terima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here