7 Standar SNI Mainan Anak yang Wajib Diketahui Produsen dan Konsumen
Keamanan mainan anak adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen maupun orang tua. Di Indonesia, standar keamanannya diatur secara ketat oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merujuk pada berbagai standar internasional untuk memastikan produk mainan aman digunakan oleh anak-anak. Berikut adalah penjelasan lengkap dari 7 standar SNI yang wajib dipenuhi oleh mainan anak.
1. SNI ISO 8124-1:2010 – Persyaratan Umum Keselamatan Mainan
Standar ini mengatur persyaratan keselamatan umum untuk mainan anak, termasuk aspek mekanik dan fisik. Tujuannya memastikan mainan tidak mengandung bagian tajam, sudut yang berbahaya, dan bahan yang dapat menyebabkan cedera saat digunakan. Selain itu, standar ini mengatur desain produk agar aman secara struktur dan tidak mudah pecah sehingga tidak menimbulkan bahaya.
2. SNI ISO 8124-2:2010 – Batasan Kandungan Bahan Berbahaya
Standar ini membatasi kandungan bahan kimia berbahaya di dalam mainan, terutama logam berat seperti timah hitam, kadmium, merkuri, dan arsenik yang dapat membahayakan kesehatan anak jika tertelan atau terserap kulit. Produsen harus memastikan bahan baku mainan memenuhi batas aman sesuai standar ini.
3. SNI ISO 8124-3:2010 – Keselamatan Mainan dari Sumber Api
Dalam standar ini diatur bagaimana mainan yang menggunakan bahan mudah terbakar harus didesain agar risiko kebakaran dan luka bakar dapat diminimalisir. Misalnya, bahan yang mudah terbakar harus dikurangi atau diberi perlindungan khusus, dan desain mainan harus menghindari titik panas yang berbahaya.
4. SNI ISO 8124-4:2010 – Keselamatan Mainan yang Dapat Dinaiki Anak
Standar ini fokus pada mainan yang memungkinkan anak-anak untuk bermain dengan cara dinaiki atau beraktivitas fisik pada mainan tersebut. Contohnya seperti ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis.
- Ayunan: Memastikan struktur dan mekanisme ayunan kuat dan aman, tidak mudah patah, serta tidak melukai anak saat digunakan.
- Seluncuran: Mengatur desain kemiringan, bahan, dan permukaan seluncuran agar anak tidak terluka saat bermain.
- Mainan aktivitas sejenis: Meliputi mainan fisik seperti jungkat-jungkit dan peralatan yang digunakan di dalam atau luar ruangan yang aman untuk eksplorasi anak tanpa risiko cedera.
5. SNI IEC 62115:2011 – Keselamatan Mainan Elektronik
Standar ini mengatur keselamatan mainan yang menggunakan sumber listrik, seperti baterai dan mainan elektronik lainnya. Produsen harus memastikan mainan tidak menimbulkan risiko kejutan listrik, panas berlebihan, atau kebakaran yang membahayakan anak.
6. EN 71-5 – Standar Eropa untuk Mainan
Standar ini sebagai acuan tambahan, mengatur aspek mekanik dan kimia pada mainan, termasuk mainan berbasis air dan udara bertekanan, menjamin tidak ada bahaya yang muncul dari prinsip kerja mainan tersebut.
7. SNI 7617:2010 – Standar Mainan Berbahan Plastik
Standar ini menetapkan persyaratan keamanan untuk mainan berbahan plastik. Fokusnya pada keamanan bahan plastik yang tidak beracun, tidak mudah pecah atau retak, serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa terlepas saat digunakan anak.
Mengapa Standar SNI Ini Penting?
Dengan adanya standar-standar tersebut, produsen dapat memastikan bahwa mainan yang diproduksi aman untuk digunakan oleh anak-anak dari berbagai aspek, baik fisik, kimia, maupun mekanik. Orang tua dan konsumen juga dapat lebih mudah memilih mainan yang sudah tersertifikasi SNI, sehingga terjamin kualitas dan keamanannya.
Jasa Sertifikasi SNI Mainan Anak oleh LSPro IGS
LSPro IGS dengan bangga menyediakan layanan sertifikasi SNI mainan anak yang profesional dan terpercaya. Dengan sertifikasi kami, produsen dapat memastikan produknya memenuhi standar nasional Indonesia, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mempermudah pemasaran produk baik di pasar domestik maupun internasional.