Jasa SNI Masker
Butuh Jasa Pengurusan SNI Masker ?
Hubungi Team Ahli Kami
Ada berbegai macam masker kain yang beredar di pasaran maupun buatan rumahan di tengah pandemi COVID-19. Terkait itulah Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran COVID-19.
Jika Anda membutuhkan Jasa Pengurusan SNI terkait SNI Masker Kain, Silahkan Hubungi Team Ahli Kami
Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe.
Berikut 3 tipe masker kain SNI:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
a. Minimal dua lapis kain
b. Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
c. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
d. Daya serap sebesar ≤ 60 detik
e. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
a. Minimal dua lapis kain
b. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
c. Daya serap sebesar ≤ 60 detik
d. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
e. Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
f. Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
a. Minimal dua lapis kain
b. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
c. Daya serap sebesar ≤ 60 detik
d. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
e. Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
f. Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
SNI tersebut mempersyaratkan masker yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun. Ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Berikut ini adalah SIARAN PERS: Ini syarat mutu masker dari kain menurut SNI
SIARAN PERS
No.3161/BSN/B3-b3/09/2020
Ini syarat mutu masker dari kain menurut SNI
Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020) mengatakan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Nasrudin.
Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali. “Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegas Nasrudin.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Sebagai informasi, selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN pada saat yang sama juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis. Selain itu, sebagaimana telah dirilis sebelumnya, BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).
Jika Anda Membutuhkan Jasa SNI Masker Kain
Jangan RAGU HUBUNGI KAMI
Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?
Bingung, Bagaimana Mengurus SNI ?
Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?
Apakah Produk saya sudah Wajib SNI ?
Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?
Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?
Ingin Jasa SNI yang professional ?
Ingin Jasa SNI yang terbaik ?
Yuk Hubungi Team LSPro IGS
[showhide]jasa SNI Masker, SNI Masker, jasa SNI Masker kain, SNI Masker kain, urus SNI Masker, urus SNI Masker kain, buat SNI Masker, Buat SNI Masker kain, pengurusan SNI Masker, Pengurusan SNI Masker, masker kain, biaya SNI Masker Kain, biaya SNI Masker, pembuatan SNI Masker, pembuatan SNI Masker Kain, peraturan SNI Masker, peraturan SNI Masker kain, siaran pers SNI Masker Kain, keputusan kepala bsn masker kain, SNI masker Medis, SNI masker kesehatan, SNI masker wajah, SNI Masker Murah, pengujian SNI masker, sertifikasi sni masker, sertifikat sni masker, SNI Masker jakarta, SNI Masker surabaya, SNI Masker Bandung, SNI Masker sumatra, SNI Masker Bali,[/showhide]
Sekarang lagi ramai membicarakan untuk SNI masker kain , bisakah kami mendapatkan informasi untuk pengurusan masker kain tersebut ?
untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Whatapps kami di https://lsigs.com/kontak.php atau tinggalkan nomor anda agar team ahli kami menghubungi anda, terimakasih