SNI minyak goreng

Minyak goreng merupakan komoditas yang identik dengan masyarakat Indonesia dan besifat penting. Sebagian besar masyarakat dari sabang hingga merauke menggunakan minyak goreng dalam hal proses memasaknya. Minyak goreng nabati dapat bersumber minyak kelapa, minyak kelapa sawit, minyak jagung, minyak zaitun, minyak kedelai. Sedangkan minyak hewani dapat bersumber dari ikan sarden, ikan paus dll.

Di Indonesia, yang populer dan tingkat konsumsinya terbesar di Indonesia adalah minyak goreng sawit. Alasannya karena minyak goreng sawit memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan minyak jenis lain. Minyak goreng sawit juga lebih mudah di peroleh dipasaran.

Konsumsi minyak sawit dalam negeri terus mengalami peningkatan. Tahun 2019, konsumsi minyak sawit tumbuh hingga 23,57% atau meningkat dari 13,49 juta ton di 2018 menjadi 16,67 juta ton di 2019. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), hingga Desember 2019, konsumsi minyak sawit untuk kategori makanan (food) dalam negeri mencapai 9,86 juta ton atau naik hingga 49% year on year (yoy) (dikutip dari kontan)

Minyak Goreng Sawit didefinisikan sebagai bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, dan mengandung vitamin A dan/atau provitamin A. Kewajiban kandungan vitamin A adalah upaya implementasi fortifikasi pangan dalam rangka mengurangi stunting dan peningkatan daya saing produk.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit Secara Wajib yang merupakan pembaruan dari SNI 7709:2012 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 yang ditandatangi oleh Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian saat itu. Peraturan SNI wajib ini berlaku sejak 1 Januari 2020.

Pemberlakuan SNI 7709:2019 secara wajib pada produk minyak goreng sawit dengan nomor pos tarif/harmonized system code 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Pemberlakuan SNI 7709:2019 ini secara wajib berlaku terhadap minyak goreng sawit hasil Produksi dalam negeri dan/atau luar negeri yang beredar di wilayah Indonesia.      Ada beberapa pengecualian SNI 7709:2019 yaitu barang contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit, barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan, barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diedarkan dan bahan baku untuk industri berdasarkan kontrak kerja sama

Dikutip dari beritadaerah.co.id Regulasi SNI Minyak Goreng Sawit yang beredar di Indonesia sebenarnya sudah diwajibkan sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/ PER/12/2013. Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah, menjelaskan: “Aturan ini beberapa kali dirubah dan ditunda pelaksanaannya, hingga penerbitan regulasi pemberlakuan SNI wajib Minyak Goreng Sawit melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 46 Tahun 2019,” kata Zakiyah

Perusahaan atau industri yang telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/12/2013, diberi jangka waktu 12 bulan untuk menyesuaikan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI minyak goreng sawit dengan SNI 7709:2012 dan telah dilakukan survailen/verifikasi paling lama 6 bulan sebelum tanggal 1 Januari 2020, dapat dilakukan penggantian sertifikasi menjadi SPPT SNI 7709:2019 sepanjang sesuai dengan persyaratan mutu.

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat