LSPro IGS

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban

Hak Klien

  1. Mendapatkan pelayanan sertifikasi produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LSPro – PT. Integrita Global Sertifikat
  2. Mendapatkan informasi mengenai adanya perubahan terhadap persyaratan sertifikasi
  3. Menggunakan logo SNI sesuai dengan aturan penggunaan logo (sesuai Perjanjian Lisensi Pembubuhan Tanda SNI, Penggunaan Logo LSPro – PT. Integrita Global Sertifikat dan Penggunaan Logo KAN)
  4. Menggunakan permohonan perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi
  5. Mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan dan banding terkait dengan proses sertifikasi
  6. Menerima pemberitahuan pertama paling lambat 6 (enam) bulan sebelum SPPT SNI habis masa berlakunya dari LSPro PT. Integrita Global Sertifikat
  7. Penerima lisensi berhak mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat untuk mensertifikasi dan membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang dimaksud dalam lisensi.

Kewajiban Klien

  1. Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi (kelengkapan perjanjian sertifikasi, pembayaran biaya, penyediaan informasi tentang perubahan produk yang disertifikasi, penyediaan akses ke produk yang disertifikasi untuk kegiatan sertifikasi awal, surveilen atau resertifikasi), termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat;
  2. Melaksanakan kegiatan surveilen atau resertifikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat. Bersedia untuk dicabut sertifikasi yang telah diterima apabila surveilen atau resertifikasi tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
  3. Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus harus memenuhi persyaratan yang berhubungan langsung dengan produk yang ditentukan dalam standar produk atau dokumen normatif lainnya yang tercantum pada skema sertifikasi;
  4. Membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk:
    1. Pelaksanaan evaluasi, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor klien yang relevan;
    2. Penyelidikan pengaduan;
    3. Partisipasi pengamat, jika diperlukan;
  5. Membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi (identifikasi produk, skema sertifikasi, standar dan dokumen normatif lain termasuk tanggal publikasinya);
  6. Akan mencantumkan NPB (Nomor Pendaftaran Barang) pada barang dan/atau kemasan yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib;
  7. Akan menyimpan dokumen teknis dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy untuk barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi dengan waktu penyimpanan yang ditetapkan;
  8. Tidak menggunakan sertifikasi produk/barangnya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LSPro PT. Integrita Global Sertifikat menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat sebagai menyesatkan atau tidak sah (contoh: menggunakan merek tidak sesuai dengan seharusnya; tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta dan perbuatan-perbuatan lainnya yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang telah diatur dalam undang-undang);
  9. Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, harus menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun didalamnya dan mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi (misalnya mengembalikan dokumen sertifikasi) dan mengambil tindakan lain yang diperlukan;
  10. Jika klien memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi;
  11. Dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien harus memenuhi persyaratan LSPro PT. Integrita Global Sertifikat; atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi;
  12. Memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian, dan informasi yang terkait dengan produk;
  13. Menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi LSPro PT. Integrita Global Sertifikat bila diminta;
    1. Mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi;
    2. Mendokumentasikan tindakan yang diambil.
  14. Menginformasikan kepada LSPro PT. Integrita Global Sertifikat, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi. Contoh perubahan dapat termasuk:
    1. Status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan,
    2. Organisasi dan manajemen (misalnya manajemen kunci, pengambil keputusan atau staff teknis),
    3. Modifikasi produk atau metode produksi (khusus sistem 5)
    4. Alamat kontak dan lokasi produksi,
    5. Perubahan mayor pada sistem manajemen mutu (khusus sistem 5)
  15. Penerima lisensi setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk/barang sebagaimana dimaksud dalam dokumen penggunaan tanda SNI untuk diproduksi atau dipasok sesuai dengan karakteristik yang sama dengan contoh atau sampel produk/barang yang telah disertifikasi oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu.