Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Produsen dan Importir Mainan Anak

0
importir mainan anak

Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak  telah wajib diberlakukan. Para pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, yang memperdagangkan produknya di Indonesia, wajib menerapkan SNI mainan pada produk mereka. Hal tersebut untuk memastikan bahwa produk mainan anak yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan SNI untuk melindungi masyarakat dari mainan anak yang memiliki kandungan berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.

Jika melihat Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013, terdapat 12 jenis mainan berdasarkan HS Code-nya yang wajib SNI, diantaranya yaitu:

  1. Baby walker, baik dari material logam maupun dari plastik.
  2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; Kereta boneka.
  3. Boneka, bagian dan aksesorisnya.
  4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda, aksesoris lainnya.
  5. Perabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak.
  6. Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik.
  7. Mainan isi lembut (stuffed toys) menyerupai binatang atau selain manusia.
  8. Puzzle dari segala jenis.
  9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.
  10. Tali lompat.
  11. Kelereng.
  12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari semua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan lima SNI berkenaan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak. Aturan SNI tersebut yaitu : (1) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan – Bagian 1: Aspek Keamanan yang Berhubungan dengan Sifat Fisis dan Mekanis, (2) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat Mudah Terbakar, (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi Unsur Tertentu, (3) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan – Bagian 4: Ayunan, Seluncuran dan Mainan Aktivitas Sejenis untuk Pemakaian di Dalam dan di Luar Lingkungan Tempat Tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik – Keamanan.

Disamping itu, ada tambahan standar yang digunakan untuk menguji kandungan kimia berbahaya pada maianan, yaitu : (1) EN 71-5:2013  – Keselamatan Mainan – Bagian 5: Mainan Kimia (Set) Eksperimental Lainnya, (2) SNI ISO 14184-1:2015  – Cara Uji Kadar Formaldehida – Bagian 1 : Formaldehida Bebas dan Terhidrolisis, dan SNI 7334.1:2009 – Cara Uji Zat Warna Azo dengan GCMS

Dengan penerapan SNI maka mainan akan diuji keamanannya terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan standar. Pengujian tersebut dapat dikelompokkan 3 jenis, yaitu uji fisis dan mekanis, uji bakar dan uji kimia. Jika produk mainan tidak memenuhi standar maka produk tersebut dilarang masuk ke Indonesia apabila impor, atau ditarik dari peredaran jika sudah beredar di pasar.

Latar belakang dari diterbitkannya peraturan tersebut adalah maraknya peredaran mainan anak, terutama mainan impor yang mengandung logam berat yang berbahaya bagi kesehatan anak. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, setiap tahun Indonesia mengimpor mainan anak dengan nilai mencapai USD 75 juta.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah melakukan penelitian terhadap 21 sampel mainan lokal dan impor. Dari hasil penelitian tersebut ternyata hampir seluruh mainan mengandung unsur zat kimia seperti diantaranya Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Krom (Cr), dan Kadmium (Cd).

Bahan-bahan kimia tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak yang berisiko dapat menimbulkan kerusakan otak, kelumpuhan, mengurangi kecerdasan, merusak ginjal, kanker, dan bahaya penyakit lainnya. Hal ini yang harus dicegah dan diawasi, untuk memberikan rasa aman baik bagi anak maupun orang tua.

Mainan-mainan yang beredar di pasar pun kerap memiliki tampilan yang tidak aman bagi anak-anak. Selain warna yang mencolok, bau catnya pun kelewat tajam dan mudah terkelupas. Kemasan mainan juga banyak yang tidak dilengkapi dengan informasi pemakaian yang jelas.

Selain melindungi konsumen, penerapan SNI Mainan anak ini juga dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam menghadapi era persaingan bebas di ASEAN, produsen serta distributor mainan anak bisa memenuhi jaminan mutu hasil industri. Dengan demikian para pengusaha lokal berskala kecil dan menengah yang memproduksi mainan anak dapat berkompetisi untuk meraih peluang pada era perdagangan bebas. Apalagi saat ini jumlah produksi mainan lokal masih kalah dari serbuan mainan impor yang berbanding 1:3.

Bagi pelaku usaha dan distributor mainan anak dapat memperoleh sertifikasi SNI Wajib Mainan melalui beberapa tahap. Proses untuk mendapatkan Tanda  SNI diawali dengan pengujian oleh laboratorium. Setelah lolos tahap uji, baru lembaga sertifikasi produk (LSPro) mengeluarkan sertifikat SNI.

Sumber Artikel : https://bsn.go.id/main/berita/detail/5276/pemberlakuan-wajib-sni-mainan-anak-anak-terlindungi-keluarga-bahagia

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat