Pelumas Wajib SNI September 2019, Melanggar Kena Sanksi Rp50 Miliar
Mulai September 2019, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia). Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.
“Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) kata Kukuh S. Achmad dalam rilisnya, Senin (11/3/2019).
Ancaman sanksi tersebut, menurut Kukuh, diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Kukuh menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” jelas Kukuh.
Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
“Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain. Artinya, bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah,” imbuh Kukuh.
Ahli mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.
Sumber
https://economy.okezone.com/read/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar