Riwayat SNI Tekstil di Indonesia: dari Sukarela ke Wajib

Ilustrasi timeline riwayat SNI tekstil di Indonesia dari sukarela hingga wajib

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menopang ekonomi nasional sekaligus menyentuh kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari pakaian bayi hingga seprai rumah sakit. Karena itu, pemerintah terus memperketat jaminan mutunya melalui Standar Nasional Indonesia. Memahami riwayat SNI tekstil membantu produsen, importir, dan konsumen membaca arah regulasi yang kini bergerak cepat dari penerapan sukarela menuju kewajiban. Artikel ini menelusuri perjalanan tersebut secara runtut, dari akar sejarah standardisasi hingga gelombang regulasi terbaru.

Mengenal SNI dan Posisinya di Sektor Tekstil

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI setelah Komite Teknis merumuskannya bersama perwakilan produsen, konsumen, akademisi, dan pemerintah. Pada sektor tekstil, SNI mengatur berbagai aspek mutu dan keselamatan, mulai dari kekuatan serat, ketahanan warna, ukuran, hingga kandungan bahan kimia berbahaya seperti zat warna azo karsinogen dan formaldehida.

SNI menjamin produk memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup (K3L). Inilah alasan utama pemerintah perlahan mengangkat sebagian SNI tekstil dari status sukarela menjadi wajib.

Akar Sejarah Standardisasi di Indonesia

Perjalanan SNI tekstil tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang standardisasi nasional. Indonesia mulai membentuk lembaga standardisasi sejak 1928, yang awalnya berfokus pada standar bahan bangunan, alat transportasi, dan instalasi listrik. Pada 1951, pemerintah mendirikan Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI) yang kemudian mewakili Indonesia di organisasi internasional seperti IEC dan ISO.

Pemerintah lalu menetapkan beberapa tonggak penting: menerbitkan UU No. 10 Tahun 1961 (Undang-Undang Barang), menjadikan pengembangan sistem standardisasi sebagai program prioritas pada 1973, dan membentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) pada 1984. Melalui DSN inilah sistem standardisasi nasional yang kita kenal sebagai SNI mulai lahir dan berkembang.

Lahirnya BSN dan Penguatan Lewat UU 20/2014

Pemerintah membubarkan DSN pada 26 Maret 1997 dan membentuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai penggantinya berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997. Langkah ini menyatukan koordinasi standardisasi yang sebelumnya tersebar di banyak kementerian. Pemerintah memperkuat fondasinya melalui Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Tonggak terbesar muncul ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pada 17 September 2014. Undang-undang ini memperkuat peran BSN dan menegaskan tujuan standardisasi: meningkatkan jaminan mutu, daya saing nasional, serta perlindungan konsumen dan lingkungan. UU inilah yang menjadi payung hukum bagi seluruh penerapan SNI, termasuk di sektor tekstil.

Prinsip Sukarela: Titik Awal SNI Tekstil

Pada dasarnya, SNI bersifat sukarela (voluntary). Pemerintah merancang SNI sebagai referensi pasar agar produsen meningkatkan mutu secara mandiri. Selama bertahun-tahun, sebagian besar SNI tekstil — seperti standar untuk kain tenun, handuk, kaus kaki, seprai, hingga pakaian jadi — berlaku secara sukarela.

Produsen yang ingin membuktikan kualitas produknya mengajukan sertifikasi secara mandiri dan menguji produknya di laboratorium terakreditasi. Pendekatan ini memberi keleluasaan bagi industri, tetapi juga menyimpan kelemahan: konsumen sulit membedakan produk bermutu dari produk asal murah, sementara pengawasan pasar tetap longgar.

Transisi ke Wajib: Pakaian Bayi Menjadi Pelopor

UU 20/2014 (Pasal 24) dan PP No. 34 Tahun 2018 (Pasal 25) memberi pemerintah wewenang untuk memberlakukan SNI tertentu secara wajib melalui regulasi teknis. Pemerintah menggunakan kewenangan ini ketika sebuah produk menyangkut keselamatan, kesehatan, keamanan negara, atau pelestarian lingkungan. Begitu sebuah SNI berstatus wajib, produk yang tidak memenuhinya menjadi terlarang untuk diedarkan.

Di sektor tekstil, pemerintah pertama kali menerapkan SNI wajib pada pakaian bayi. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 7/M-IND/PER/2/2014 dan perubahannya No. 97/M-IND/PER/11/2015. Regulasi ini mewajibkan kain untuk pakaian bayi memenuhi SNI 7617, yang melarang kandungan zat warna azo karsinogen serta membatasi kadar formaldehida dan logam terekstraksi. Pemerintah memilih pakaian bayi sebagai pelopor karena kulit bayi sangat sensitif dan rentan terhadap iritasi.

Sejak saat itu, lembaga sertifikasi produk (LSPro) memegang peran kunci dalam memverifikasi pemenuhan standar tersebut. Anda dapat mempelajari lebih jauh persyaratan dan proses sertifikasi SNI pakaian bayi yang mengacu pada SNI wajib ini.

Gelombang Baru: 16 Permenperin dan Dorongan SNI Pakaian Jadi

Selama hampir satu dekade, SNI tekstil yang berstatus wajib praktis hanya pakaian bayi. Industri mencatat puluhan SNI tekstil lain yang masih bersifat sukarela. Situasi ini mulai berubah pada Oktober 2024, saat Kementerian Perindustrian meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib. Hingga periode tersebut, Kemenperin telah memberlakukan sekitar 130 SNI secara wajib pada produk-produk berdampak besar terhadap K3L. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menekan banjir barang impor ilegal sekaligus melindungi konsumen.

Tekanan untuk memperluas cakupan SNI wajib tekstil terus menguat. Sepanjang 2025, berbagai pihak — termasuk asosiasi konsumen dan anggota DPR — mendorong pemerintah agar mewajibkan SNI untuk seluruh produk kain dan pakaian jadi, bukan lagi sekadar sukarela. Mereka menilai langkah ini akan membentengi konsumen dari produk bermutu rendah dan melindungi industri lokal dari serbuan pakaian bekas ilegal. Pemerintah pun mengatur produksi pakaian jadi sebagai kegiatan usaha berisiko menengah tinggi melalui PP No. 28 Tahun 2025, sehingga pelaku usaha wajib mengantongi Sertifikat Standar.

Arah kebijakan ini menunjukkan satu hal jelas: SNI tekstil bergerak konsisten dari sukarela menuju wajib, dan cakupannya akan terus meluas.

Dampak bagi Industri dan Konsumen

Pergeseran ke SNI wajib membawa konsekuensi nyata. Bagi produsen dan importir, kewajiban ini menuntut sertifikasi produk, pendaftaran melalui sistem resmi seperti SIINas dan OSS, serta pengujian rutin di laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Bagi konsumen, kebijakan ini menjanjikan produk yang lebih aman dan terukur mutunya.

Industri yang menyiapkan diri lebih awal akan lebih mudah beradaptasi. Produsen sebaiknya memetakan produknya, memastikan bahan baku bebas zat berbahaya, dan menjalin kerja sama dengan lembaga uji sejak dini. Anda dapat menelusuri ruang lingkup standardisasi tekstil di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil untuk memahami daftar produk yang tercakup.

Peran Lembaga Sertifikasi dalam Memenuhi SNI Tekstil

Setiap pemberlakuan SNI wajib selalu menuntut bukti kesesuaian, dan bukti itu lahir dari pengujian laboratorium yang akurat sekaligus sertifikasi yang sah. Laboratorium terakreditasi menguji parameter kritis seperti kandungan zat warna azo, kadar formaldehida, logam terekstraksi, kekuatan tarik, hingga ketahanan luntur warna. Setelah produk lolos uji, lembaga sertifikasi produk menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebagai bukti resmi kepatuhan. Tanpa sertifikat ini, produsen tidak dapat mencantumkan tanda SNI maupun mengedarkan produknya secara legal.

Di sinilah peran mitra sertifikasi menjadi sangat menentukan. LSPro IGS hadir sebagai lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN dan mendukung industri memenuhi persyaratan SNI tekstil. LSPro IGS mendampingi proses sertifikasi SNI pakaian bayi hingga sertifikasi produk tekstil lainnya, serta menjelaskan langkah praktisnya melalui panduan cara mengurus SNI. Produsen maupun importir yang ingin memastikan produknya lolos sertifikasi dapat memanfaatkan jasa pengurusan SNI sejak tahap pengembangan, dengan pengujian yang dilakukan di laboratorium terakreditasi mitra IGS.

Penutup

Riwayat SNI tekstil di Indonesia memperlihatkan perjalanan yang logis dan terarah. Pemerintah memulainya dari fondasi standardisasi pada 1928, memperkuatnya melalui pembentukan BSN dan UU 20/2014, lalu menerapkan SNI secara sukarela sebagai referensi mutu. Pakaian bayi membuka babak SNI wajib pada 2014–2015, dan gelombang regulasi 2024–2025 memperluas cakupannya ke semakin banyak produk tekstil.

Bagi pelaku industri, pesannya sederhana: mempersiapkan kepatuhan sejak dini jauh lebih bijak daripada terburu-buru saat regulasi mewajibkannya. Mulailah dengan memahami standar yang berlaku untuk produk Anda, lalu pastikan setiap parameter teruji di laboratorium terakreditasi. Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda.

WhatsApp chat