Panduan Pemda Ajukan Sertifikasi Pasar Rakyat ber-SNI

Pemerintah daerah mengajukan sertifikasi pasar rakyat ber-SNI 8152:2021

Pemerintah daerah memegang peran kunci dalam mendorong pasar rakyat naik kelas melalui sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikasi ini membuktikan bahwa sebuah pasar telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan pengelolaan yang profesional. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah praktis yang dapat Pemda tempuh untuk mengajukan sertifikasi pasar rakyat ber-SNI, mulai dari dasar hukum hingga proses audit oleh lembaga sertifikasi.

Mengapa Pemda Perlu Mendorong Sertifikasi Pasar Rakyat

Pemda menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pasar tradisional. Sertifikasi SNI menekankan penilaian pada faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual. Dengan mengantongi sertifikat ini, Pemda menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan daya saing ekonomi kerakyatan di wilayahnya.

Program pemerintah menargetkan seluruh pasar rakyat di Indonesia menerapkan SNI Pasar Rakyat, meskipun penerapannya masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan secara mandatory. Kondisi ini justru membuka peluang bagi Pemda yang bergerak cepat untuk unggul dibanding daerah lain. Mastan

Dasar Hukum yang Mendasari Sertifikasi

Pemda perlu memahami kerangka regulasi berikut sebelum mengajukan sertifikasi:

  • SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, yang disusun oleh Komite Teknis 03-03 Jasa Bidang Perdagangan, menggantikan SNI 8152:2015 sebelumnya. Standar ini menetapkan klasifikasi pasar rakyat menjadi empat tipe berdasarkan jumlah pedagang.
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2021, yang mengatur bahwa revitalisasi aspek fisik, ekonomi, sosial, dan budaya pasar rakyat harus berpedoman pada SNI Pasar Rakyat.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, yang memperkuat aspek kebersihan dalam pengelolaan pasar.
  • Peraturan BSN tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat, yang menjadi acuan prosedural bagi lembaga sertifikasi produk (LSPro).

Pemda dapat mengecek daftar pasar yang sudah tersertifikasi melalui portal resmi LAMANSITU Kementerian Perdagangan untuk melihat perkembangan sertifikasi di provinsi lain sebagai bahan perbandingan.

Tiga Kelompok Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Standar SNI 8152:2021 membagi persyaratan menjadi tiga kelompok besar:

  1. Persyaratan Umum — mencakup legalitas dokumen, lokasi pasar, kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
  2. Persyaratan Teknis — meliputi zonasi, ruang dagang, aksesibilitas, pos ukur ulang, sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, hingga digitalisasi pasar.
  3. Persyaratan Pengelolaan — mencakup tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja (SOP), struktur organisasi, serta pemberdayaan pedagang.

Pemda perlu memastikan seluruh kelompok persyaratan ini terpenuhi sebelum mengajukan permohonan sertifikasi resmi.

Langkah-Langkah Pemda Mengajukan Sertifikasi Pasar Rakyat

1. Lakukan Penilaian Mandiri (Self-Assessment)

Tim Pemda mengevaluasi kondisi pasar berdasarkan tabel klasifikasi tipe pasar dalam SNI 8152:2021. Penilaian mandiri ini membantu Pemda mengidentifikasi gap sebelum audit resmi berlangsung.

2. Siapkan Dokumen Administrasi

Pemda menyiapkan sejumlah dokumen wajib, di antaranya:

  • Surat permohonan sertifikasi
  • Nama dan alamat pasar
  • Kontak personel penghubung dengan lembaga sertifikasi
  • Legalitas hukum pengelola pasar (akta pendirian, rencana tata ruang wilayah, izin usaha pengelolaan pasar)
  • Struktur organisasi dan jumlah personel pengelola pasar
  • Hasil evaluasi mandiri berdasarkan klasifikasi tipe pasar
  • Denah pasar

3. Ajukan Permohonan ke Lembaga Sertifikasi Terakreditasi

Pemda mengisi formulir aplikasi yang lembaga sertifikasi produk (LSPro) sediakan. LSPro IGS, misalnya, menyediakan layanan konsultasi lengkap terkait pengurusan SNI Pasar Rakyat bagi Pemda maupun pengelola pasar swasta.

4. Ikuti Proses Audit Kecukupan Dokumen (Adequacy Audit)

Tim audit LSPro memeriksa kelengkapan dokumen pengelolaan pasar dan melakukan inspeksi awal terhadap persyaratan umum serta teknis.

5. Jalani Audit Lapangan Tahap Dua

Auditor menilai efektivitas penerapan standar secara komprehensif di lokasi pasar, mencakup pengecekan langsung terhadap zonasi, kebersihan, fasilitas, hingga sistem manajemen pengelola. Pemda sebaiknya menjadwalkan audit ini pada jam operasional pasar agar auditor dapat menilai kondisi riil di lapangan.

6. Lakukan Tindakan Koreksi Bila Diperlukan

Jika hasil audit menemukan ketidaksesuaian, Pemda mendapat kesempatan memperbaiki dalam jangka waktu tertentu sebelum menjalani audit ulang (follow-up audit).

7. Terima Keputusan Sertifikasi

Setelah seluruh dokumen dan hasil audit memenuhi syarat, LSPro menerbitkan sertifikat SNI Pasar Rakyat. Kemendag kemudian akan mempublikasikan informasi pasar yang tersertifikasi ke dalam direktori resmi mereka.

Tantangan yang Sering Pemda Hadapi

Sejumlah kendala umum menghambat Pemda dalam menerapkan SNI Pasar Rakyat, di antaranya keterbatasan kesadaran pengelola pasar akan manfaat sertifikasi, kesulitan menata pedagang sesuai zonasi, serta minimnya anggaran revitalisasi fisik pasar. Pemda dapat mengatasi tantangan ini dengan menggandeng lembaga sertifikasi berpengalaman yang mampu memberikan pendampingan sejak tahap awal, bukan hanya pada saat audit.

Memilih Lembaga Sertifikasi yang Tepat

Pemda sebaiknya memilih LSPro yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup SNI 8152:2021. Pemda dapat memverifikasi status akreditasi lembaga sertifikasi melalui situs resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebelum menandatangani perjanjian sertifikasi.

Kesimpulan

Pemda memegang kendali penuh untuk mempercepat sertifikasi pasar rakyat ber-SNI di wilayahnya melalui perencanaan matang, penyiapan dokumen yang lengkap, serta kolaborasi dengan lembaga sertifikasi yang kredibel. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing ekonomi lokal.

Pemda yang ingin memulai proses sertifikasi dapat berkonsultasi langsung dengan tim LSPro IGS untuk mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari penilaian mandiri hingga penerbitan sertifikat SNI Pasar Rakyat.

WhatsApp chat