SNI Wajib Produk Baja akan Segera di Terapkan
Kemperin hendak mempraktikkan Standar Nasional Indonesia( SNI) Harus secara bertahap untuk tingkatkan mutu serta pengembangan industri baja dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kemperin, Achmad Sigit Dwiwahjono berkata, pelaksanaan SNI Wajib untuk produk yang belum mempraktikkan ialah salah satu kebijakan yang sedang disiapkan buat melindungi produk serta industri baja dalam negara.
” Kami lagi mempersiapkan larangan- larangan terbatas buat melindungi industri baja dalam negeri yang pendekatannya lewat komoditi by komoditi. SNI Harus ini merupakan salah satunya,” kata Achmad pada peresmian lini penciptaan ke- 2 bahan baja ringan PT Sunrise Steel di Mojokerto, Rabu( 25/ 11/ 2020).
Achmad menyebutkan, pihaknya akan mewajibkan SNI Wajib yang selama ini belum menerapkannya sekitar 25 persen hingga 40 persen secara bertahap. Sekitar 50 persen yang sudah menerapkan SNI pun masiih tercampur dan saat ini ada 113 termasuk produk baja yang menerapkan SNI Wajib. “Secara bertahap kita akan terapkan SNI Wajib ini,” ungkapnya.
Sementatara, Presdir PT Sunrise Steel Henry Setiawan mengatakan, sebagai produsen material bahan baja ringan, baja lapis aluminium seng (BjLAS) pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi penggunaan produksi dalam negeri. Hal itu ia yakini akan memberi peluang besar industri baja lokal untuk berupaya menuju swasembada baja.
“Kita juga sangat berharap Kementerian Perindustrian juga menerapkan SNI Wajib untuk produk profil baja ringan, mengingat produk ini adalah produk struktural yang sangat vital bagi keselamatan pengguna atau masyarakat,” kata Henry.
Dengan adanya SNI Wajib profil baja ringan, maka ekosistem usaha akan lebih kondusif dan akan terjadi persaingan usaha yang sehat antar produsen. “Kualitas produk juga lebih terjamin, sehingga konsumen tidak dirugikan serta keselamatan jiwa konsumen lebih terjaga,” imbuh Henry.
Achmad lebih jauh menjelaskan, pihaknya juga sedang berupaya untuk melakukan pembatasan importasi baja melalui TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk melindungi produk baja dalam negeri. “Jadi, nantinya produk anak bangsa yang mencapai TKDN 40 persen diwajibkan dibeli oleh pemerintah mapun BUMN. Ini semangat di Perperes nomor 29 tahun 2016 dan insentif ini mendorong tumbuhnya pasar dalam negeri,” katanya.
Selain itu, beberapa kebijakan lain yang juga disiapkan adalah safeguard dan anti dumping untuk melindungi produk dalam negeri. “Ini sebagai jamiman dari pemerintah, bahwa produk dalam negeri akan menjadi penguasa pasar daam negeri dan membuat industri dalam negeri akan lebih baik. Kita juga menyiapkan tax holiday 20 persen bagi yang mengurus izin,” tandasnya.
Dikatakan, Kemperin akan terus mendorong pertumbuhan industri baja untuk mengurangi impor baja yang belakangan mulai menunjukkan tren penurunan setelah melalui berbagai regulasi pemerintah. Misalnya, pada kuartal III/2020 impor turun 50 persen dibandingkan periode sama 2019. “Tahun 2020, subtitusi impor baja diharapkan bisa mencapai 35 persen,” terang Achmad.
Ia juga menyatakan, industri baja dalam negeri mengalami pertumbuhan saat industri lain umumnya mengalami penurunan. Pada kuartal III/2020 tumbuh 5, 6 persen, lebih tinggi dari kuartal II/2020 yang tumbuh 2,3 persen. Utilitas pabrik yang sempat turun sekitar 30 persen hingga 40 persen pada saat awal pandemi pada Maret 2020 lalu dari sebelumnya 70 persen kini juga mulai bergerak naik hingga 56 persen.
“Bahkan, ada yang utilitasnya sudah mencapai 90 persen seperti Sunrise Steel, meskipun pemasaran masih terbelanggu. Peningkatan utilitas ini tentu membuka investasi baru di industri baja ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ilmate Kemperin, Taufiek Bawazier mengatakan sebagai yang cukup strategis, potret industri baja dari hulu sampai hilir sekarang masih banyak impor yang harus disubtitusi. Kebutuhan baja nasional mencapai 20 juta per tahun dan produk dalam negeri baru bisa memenuhi kebutuhan 60 juta ton.
“Baja ini 53 persen digunakan untuk proyek infrastruktur, bangunan dan kostruksi, 16 persen untuk industri mesin, 13 persen industri otomatif, 10 persen untuk penggunaan baja dan sebagainya dan 3 persen untuk elektronik. Kita akan dorong terus pertumbuhan industri logam ini, karena kalau kita melihat struktur impor logam kita lebiih dari 35 persen dari total $120 miliar per tahun,” katanya.
sumber : https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/703047/kemperin-segera-terapkan-sni-wajib-produk-baja