Audiensi LSPro IGS dengan Disperindag Tangerang Selatan
Tangerang Selatan – [5 & 8 Agustus 2026]. LSPro IGS beraudiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung di [lokasi kegiatan]. Kedua pihak membahas peluang kolaborasi dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Fokus pembahasan mencakup SNI Pasar Rakyat serta SNI bagi UMKM mainan anak dan pakaian bayi. Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan, Bapak Mochamad Hardi, S.T., M.M., beserta jajaran menerima audiensi tersebut.
Peluang Penerapan SNI Pasar Rakyat
Topik pertama menyoroti potensi penerapan SNI 8152:2025 Pasar Rakyat di Kota Tangerang Selatan. Standar ini menjadi acuan nasional untuk pembangunan, revitalisasi, dan pengelolaan pasar rakyat. SNI Pasar Rakyat menekankan aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta tata kelola yang profesional.
LSPro IGS menjelaskan bahwa standar ini tidak hanya mengatur persyaratan teknis bangunan. Aspek pengelolaan pasar juga memegang peran besar. Cakupannya meliputi penataan zonasi pedagang, pengelolaan limbah, keamanan, keselamatan, hingga pelayanan pengunjung. Karena itu, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan paguyuban pedagang perlu bergerak bersama.
LSPro IGS juga memaparkan alur sertifikasi, mulai dari pra-asesmen, evaluasi kesesuaian, hingga surveilans. Pemaparan tersebut membantu pengelola pasar mengenali persyaratan sejak awal. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memetakan kesenjangan (gap) dan menyusun program perbaikan secara bertahap.

Dorongan bagi UMKM Mainan Anak dan Pakaian Bayi
Topik kedua membahas pendampingan UMKM di sektor mainan anak dan pakaian bayi. Kedua sektor ini sudah masuk lingkup akreditasi LSPro IGS.
Kementerian Perindustrian memberlakukan SNI secara wajib untuk kedua kelompok produk tersebut. Mainan anak mengacu pada SNI ISO 8124, SNI IEC 62115 untuk mainan elektrik, serta SNI 7617. SNI ISO 8124 mencakup aspek fisis dan mekanis, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan aktivitas. SNI 7617 mengatur parameter zat warna azo dan formaldehida. Regulasi juga membatasi kandungan ftalat pada mainan.
Untuk pakaian bayi, acuannya adalah SNI 7617:2013. Standar tersebut mengatur batas zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain.
Menurut LSPro IGS, tantangan terbesar UMKM justru terletak pada pemahaman teknis. Banyak pelaku usaha belum mengenal parameter uji, dokumen mutu, maupun tahapan sertifikasi. Peran pemerintah daerah menjadi strategis sebagai penghubung antara pelaku usaha binaan dan lembaga sertifikasi.
LSPro IGS menawarkan beberapa bentuk kolaborasi. Bentuknya meliputi sosialisasi SNI, pendampingan teknis penyiapan dokumen, serta konsultasi awal kesiapan sertifikasi. Sertifikat SNI membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM. Peluang tersebut mencakup ritel modern, pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor.
Sambutan dan Rencana Tindak Lanjut
Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan, Bapak Mochamad Hardi, menyambut positif inisiatif LSPro IGS sekaligus membuka peluang kerja sama strategis demi memperkuat pengawasan serta standardisasi produk di wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk [sebutkan rencana tindak lanjut]. Contohnya menjajaki nota kesepahaman atau menggelar sosialisasi SNI bagi UMKM binaan.
Audiensi ini melengkapi rangkaian kegiatan LSPro IGS bersama pemerintah daerah. Melalui pendekatan langsung, LSPro IGS ingin memperkuat sinergi di tingkat daerah. Layanan sertifikasi tidak berhenti pada fungsi penilaian kesesuaian. LSPro IGS juga mendukung peningkatan daya saing industri dan perlindungan konsumen.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi LSPro IGS dapat diperoleh melalui [Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3, Desa/Kelurahan Setu, Kec.Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 15314/(021) 7567-2957, 0859-4257-1819/[email protected]].