Pemerintah siapkan permendag e-commerce, termasuk ketentuan terkait regulasi SNI

Menteri Perdagangan Menyiapkan Permendag e-Commerce, begini lebih jelasnya :
Kementrian Perdagangan akan menyiapkan peraturan mentri perdagangan bertujuan untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan elektronik atau “e-commerce” atau toko online
Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan di Jakarta, Selasa, Menyatakan Peraturan Mentri Perdagangan yang akan di terbitkan tersebut turunan dari PP No 80 Tahun 2019 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Saat ini Kementrian Perdagangan masih melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan lainnya
“Turunan Peraturan peraturan Pemerintah No 80 sedang dilakukan pembahasan oleh sosiasi, akan di komunikasikan. Mungkin saja ada masukan yang perlu kita tindak lanjuti.
PP No 80 Tahun 2019 terkait perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Peraturan Pemerintah PMSE) di terbitkan bertujuan untuk mendorong perkembangan sistem elektronik / Toko Online atau biasa di sebut E-Commerce atau niaga-el yang berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu juga, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negri dan untuk mendorong ekspor.
Penyusunan Peraturan Pemerintah PMSE diamanatkan di Pasal 65 Undang Undang Perdagangan. Peraturan Pemerintah PMSE untuk membangun “Kepercayaan Konsumen” dan “Kenyamanan Konsumen” dengan cara memastikan adanya perlindungan kepada para konsumen dan persaingan dagang yang sehat.
Sekjen Kemendag Oke Nurwan mengatakan permendag turunan PP 80/2019 sesegera mungkin diterbitkan agar melindungi Pengusahan dan konsumen, karena niaga elektronik yang begitu dinamis.
“Peraturan Pemerintah terkait ‘e-commerce’ Nomor 80/2019 sudah terbit, hanya peraturan pelaksanaannya yang harus terbitkan agar ada kepastian berusaha bagi pedagang ‘online’ maupun dan ‘offline’,”
Permendag akan mengatur soal jaminan keamanan data pribadi yang harus dilindungi, baik data pengusaha maupun pembeli
Dalam penyusunan permendag, tata cara perizinan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pengusaha. Contohnya, pengusaha perorangan cukup menyampaikan Kartu Tanda Penduduk dan mendaftar melalui OSS.
Selain Ijin Usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP 80/2019 yaitu kewajiban pengusaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
Bertujuan untuk peningkatan jumlah pengusaha lokal dan produk dalam negeri dalam perdagangan daring yang saat ini di lihat masih relatif kecil.
Agar memberikan perlindungan terhadap konsumen, maka Pengusaha harus patuh terhadap ketentuan teknis, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki petunjuk penggunaan produk.
sumber : rilis.id /pemerintah-siapkan-permendag-e-commerce-begini-kata-menteri-perdagangan
Terimakasih telah membaca artikel ini
Untuk Pengurusan SNI dapat menghubungi Kami