Apabila terjadi keluhan dari klien atau pihak lain terhadap sertifikasi produk, baik yang menyangkut sistem mutu, prosedur maupun hasil sertifikasi, klien atau pihak lain mengajukan keluhan secara tertulis kepada Kepala LSPro PT. Integrita Global Sertifikat.
Keluhan disampaikan dengan mengisi link pada website (https://lsigs.com/) akan didokumentasikan oleh Staff/Supervisor Departemen Sertifikasi dalam bentuk rekaman keluhan.
Selanjutnya Kepala LSPro PT. Integrita Global Sertifikat menugaskan Kepala Departemen terkait untuk melakukan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan meliputi penyelidikan penyebab ketidaksesuaian termasuk faktor-faktor yang telah ditetapkan sebelumnya yang mempengaruhi sistem manajemen LSPro PT. Integrita Global Sertifikat.
Setelah evaluasi dilakukan, Kepala Departemen terkait menetapkan keputusan dan dituangkan dalam formulir tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai dengan prosedur (Pr.8.7/IGS); (Pr.8.8/IGS).
Kepala Departemen terkait menugaskan personel untuk melakukan tindakan perbaikan. Personel yang ditugaskan tidak terlibat dalam kegiatan konsultasi kepada klien minimal 2 (dua) tahun setelah kegiatan konsultasi berakhir.
Kepala Departemen terkait melaporkan hasil keputusan penanganan keluhan kepada Kepala LSPro.
Kepala Departemen terkait menyampaikan hasil keputusan penanganan keluhan kepada klien atau pihak lain yang mengajukan keluhan.
Apabila klien atau pihak yang mengajukan keluhan tidak dapat menerima keputusan penanganan keluhan dari LSPro PT. Integrita Global Sertifikat dapat mengajukan banding secara tertulis kepada Kepala LSPro PT. Integrita Global Sertifikat.
Kepala LSPro membentuk Komite Banding, anggotanya terdiri dari wakil yang independen (tidak terlibat dalam kegiatan konsultasi klien yang bermasalah minimal dalam dua tahun) dan kompeten dengan jumlah minimal 3 (tiga) orang.
Komite Banding mengadakan rapat untuk menetapkan keputusan banding dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala LSPro.
Kepala LSPro menugaskan Kepala Departemen terkait menyampaikan hasil keputusan banding kepada kedua pihak dan meminta menindaklanjutinya.
Apabila keputusan banding tidak diterima, maka klien dapat mengajukan perselisihan kepada Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan pengadilan merupakan keputusan final.
LSPro PT. Integrita Global Sertifikat akan memenuhi apapun keputusan Pengadilan Tinggi Banten dalam upaya menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Apabila dalam keputusan tersebut LSPro PT. Integrita Global Sertifikat diwajibkan membayar ganti rugi maka akan dilaksanakan dengan cara mencairkan deposito yang ada dan memenuhi kekurangannya (bila ada) melalui saldo rekening perusahaan.
Setelah proses perselisihan dapat diselesaikan, LSPro PT. Integrita Global Sertifikat akan kembali memasukkan dana jaminan liability dalam bentuk deposito dengan nilai kumulasi sebesar Rp. 500 juta untuk mempertahankan jumlah jaminan liability yang dianggap cukup.
Semua dokumen yang berkaitan dengan keluhan, perselisihan dan naik banding didokumentasikan oleh pihak LSPro PT. Integrita Global Sertifikat. Pihak LSPro PT. Integrita Global Sertifikat juga meminta kepada klien untuk mendokumentasikan semua dokumen tersebut.