-
-
LSPRO
PT. INTEGRITA GLOBAL SERTIFIKAT
(IGS)
Lembaga Sertifikasi Produk Terbaik
HUBUNGI KAMI
-
LSPRO
PT. INTEGRITA GLOBAL SERTIFIKAT
(IGS)
Lembaga Sertifikasi Produk Terbaik
HUBUNGI KAMI
-
RIGHT
SAFE
WIN
"It's essential to determine your skill is RIGHT in conquering technical trails in order to have SAFE and enjoyable mountain biking.
It's substansial to make sure your product is RIGHT in complying to all requirements of quality standart in order to WIN your market.".
N. Sastro
-
LSPRO
PT. INTEGRITA GLOBAL SERTIFIKAT
(IGS)
Lembaga Sertifikasi Produk Terbaik
HUBUNGI KAMI
-
LSPRO
PT. INTEGRITA GLOBAL SERTIFIKAT
(IGS)
Lembaga Sertifikasi Produk Terbaik
HUBUNGI KAMI
Penghentian, Pengurangan, Perluasan, Pembekuan, Pencabutan dan Transfer Sertifikat serta Perubahan yang Mempengaruhi Persyaratan Sertifikasi
-
LSPro PT. Integrita Global Sertifikat dapat melakukan penghentian sertifikat apabila, yang tidak terbatas hanya pada kasus – kasus berikut:
- Ada permohonan dari klien
- Terjadi penyalahgunaan sertifikat
- Pelanggaran terhadap perjanjian
- Hasil pemeriksaan sistem mutu dan mutu produk belum memenuhi persyaratan
- Kepala Departemen Sertifikasi/Supervisor melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya penghentian sertifikasi. Dari hasil evaluasi, Kepala Departemen Sertifikasi menginformasikan kepada klien dengan Surat Pemberitahuan Penghentian SPPT SNI dan Lisensi, dan meminta kepada klien untuk mengembalikan Sertifikat beserta Lisensinya serta meminta klien untuk menghentikan penggunaan Tanda SNI pada produk yang diproduksi setelah tanggal penghentian tersebut.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi.
-
Permohonan pengurangan lingkup sertifikasi produk, dapat dilakukan apabila:
- Ada permohonan dari klien
- Produk tipe tertentu tidak memenuhi standar acuan dan tidak dapat dilakukan perbaikan, sedangkan produk tipe lainnya memenuhi standar acuan.
- Kepala Departemen Sertifikasi/Supervisor menyiapkan revisi sertifikat produk (SPPT SNI) sesuai lingkup yang diminta.
- Kepala Departemen Sertifikasi hanya melakukan amandemen terhadap sertifikat maupun lampirannya.
- Sertifikat dan lampirannya ditandatangani oleh Kepala LSPro dan atau oleh pejabat yang sudah ditunjuk untuk menandatangani sertifikat.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi dikurangi secara jelas dikomunikasikan kepada klien dan secara jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.
- Kepala Departemen Sertifikasi/Supervisor mempelajari permohonan perluasan lingkup sertifikasi sesuai prosedur Permohonan Sertifikasi (Pr.7.2/IGS-3.0.Rev.08) yang diajukan oleh klien. Apabila dibutuhkan, Kepala Departemen Sertifikasi/Supervisor dapat meminta bantuan Departemen Operasional untuk mengkaji permohonan dan membuat rekomendasi audit tambahan atau surveilen dipercepat.
- Berdasarkan hasil kaji permohonan sertifikasi (Pr.7.2/IGS-3.0.Rev.08) Kepala Departemen Sertifikasi meminta Kepala Departemen Operasional menugaskan tim untuk melakukan audit tambahan atau surveilen dipercepat atau pengambilan contoh.
- Setelah selesai melakukan audit tambahan atau surveilen dipercepat, ketua tim menyampaikan laporan hasil audit tambahan atau surveilen dipercepat kepada Departemen Operasional. Sedangkan untuk pengambilan contoh petugas pengambil contoh menyampaikan laporan sampling kepada Departemen Operasional
- Tinjauan hasil surveilen dan perluasan lingkup dilakukan sesuai dengan prosedur Pr.7.6/IGS-3.0.Rev.12.
Pembekuan lingkup sertifikasi
- Dalam surveilen ditemukan ketidaksesuaian, tetapi masih mungkin diatasi oleh pengguna, maka tidak perlu dilakukan pencabutan sertifikat dan lisensi oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat.
- Bila pengguna sertifikat dan lisensi tidak mengatasi dengan tindakan koreksi yang tepat, maka pengguna sertifikat dan lisensi tidak berhak menggunakan atau membubuhkan tanda kesesuaian SNI pada produk yang bermasalah.
- Sertifikat dan Lisensi dibekukan setelah adanya kesepakatan antara LSPro PT. Integrita Global Sertifikat dengan pengguna Sertifikat dan Lisensi untuk periode tertentu, pada periode tersebut kegiatan produksi dihentikan untuk usaha-usaha perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat menugaskan satu orang atau lebih yang mempunyai kompetensi dan pemahaman terhadap seluruh aspek penanganan untuk merumuskan dan mengkomunikasikan dengan klien tentang pembekuan lisensi dan menginformasikan kondisi tersebut harus dipenuhi oleh pengguna lisensi dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan SPPT SNI dan Lisensi.
- Masa pembekuan bagi klien adalah maksimal 3 (tiga) bulan bulan (kecuali ditentukan lain oleh skema) terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan ditetapkan, yang tidak terbatas hanya pada kasus – kasus berikut:
- Jika laporan ketidaksesuaian terhadap produk akhir tidak memenuhi standar tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan;
- Jika dalam kasus penyalahgunaan sertifikat produk dan/atau tanda kesesuaian, misalnya iklan yang menyesatkan, tidak diselesaikan dengan tindakan perbaikan yang tidak tepat oleh pemohon/klien;
- Jika terjadi pelanggaran lainnya terhadap tata cara sertifikasi produk.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi.
- Pada akhir pembekuan lisensi LSPro PT. Integrita Global Sertifikat melakukan investigasi untuk mengetahui apakah kondisi dimaksud sudah dipenuhi, bila telah dipenuhi pembekuan lisensi diaktifkan dengan melalui pemberitahuan tertulis dengan Surat Pemberitahuan Pengaktifan SPPT SNI dan Lisensi.
- Bila sertifikasi diaktifkan kembali setelah pembekuan, LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan adanya seluruh indikasi yang sesuai bahwa produk berlanjut untuk disertifikasi.
- Bila keputusan untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi dibuat sebagai syarat pengaktifan, lembaga sertifikasi harus membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi yang dikurangi jelas dikomunikasikan kepada klien dan jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.
Pencabutan lingkup sertifikasi
- Permohonan pencabutan lingkup sertifikasi produk, dapat dilakukan apabila:
- Ada permohonan dari klien
- Tindakan koreksi yang dilakukan oleh pemegang lisensi tidak memadai (dalam hal, lisensi dalam status pembekuan).
- Perusahaan pemegang lisensi tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya sertifikasi kepada LSPro PT. Integrita Global Sertifikat.
- Tidak bersedia melakukan surveilen.
- Pemberitahuan pencabutan Sertifikat kesesuaian dan lisensi disampaikan oleh Kepala Departemen Sertifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan menggunakan Surat Pemberitahuan Pencabutan SPPT SNI dan Lisensi, melalui pengiriman surat tercatat dan/atau secara surat elektronik.
-
Perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan banding terhadap keputusan LSPro PT. Integrita Global Sertifikat tentang pencabutan sertifikatnya.
-
Perusahaan yang Sertifikat Kesesuaian-nya dicabut, tidak berhak lagi menggunakan Tanda Kesesuaian dan LSPro PT. Integrita Global Sertifikat akan melaporkan kepada yang berwajib untuk meminta perusahaan segera menarik semua produk yang telah ber-Tanda Kesesuaian dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan belum juga menarik produk yang ber-Tanda Kesesuaian, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku oleh yang berwajib
-
LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi.
<
- Transfer sertifikat merupakan pengalihan sertifikat SNI yang masih berlaku kepada LSPro lain (LSPro penerima).
- Transfer sertifikat dilaksanakan apabila:
- Status dan/atau ruang lingkup akreditasi LSPro PT. Integrita Global Sertifikat telah kadaluarsa (expired) dan LSPro PT. Integrita Global Sertifikat tidak sedang dalam proses akreditasi ulang.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya dan tidak ada proses banding yang diajukan.
- Pemohon berkeinginan untuk menggunakan LSPro lain.
- Lembaga sertifikasi untuk produk yang diregulasi (diberlakukan wajib), tidak lagi ditunjuk atau dicabut penunjukannya oleh regulator terkait skema yang dioperasikan.
- Peraturan yang diterbitkan oleh regulator (contoh: Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dll).
-
Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada butir b maka LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus melaksanakan koordinasi dengan LSPro penerima.
-
Hanya sertifikat yang masih berlaku dan dicakup oleh ruang lingkup akreditasi LSPro PT. Integrita Global Sertifikat yang dapat dialihkan. Sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat yang ditunjuk oleh Kementerian/Lembaga sebagai pemilik skema namun lingkup tersebut tidak terakreditasi, maka tidak dapat ditransfer. LSPro penerima harus memperlakukannya sebagai klien baru.
- Transfer sertifikat yang diinisiasi oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada butir c, maka pemohon harus mengajukan permohonan transfer sertifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sama dengan LSPro PT. Integrita Global Sertifikat.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus memiliki perjanjian berkekuatan hukum dengan klien terkait dengan hak dan kewajiban masing – masing pihak apabila dilakukan transfer sertifikasi termasuk mengenai pembiayaan yang timbul akibat proses transfer sertifikasi.
- Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan terjaadinya transfer sertifikasi sebagaimana dalam klausul 2, LSPro PT. Integrita Global Sertifikat wajib memberitahukan kepada klien tersertifikasi terkait kondisi yang menyebabkan terjadinya transfer sertifikasi, serta meminta persetujuan klien tersertifikasi dalam memilih LSPro penerima. Klien tersertifikasi dapat memilih LSPro penerima dengan ruang lingkup akreditasi yang sesuai dan memenuhi ketentuan yang relevan sesuai skema sertifikasi yang dioperasikan.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat mengajukan permohonan transfer sertifikasi kepada LSPro penerima yang telah disetujui klien, LSPro PT. Integrita Global Sertifikat harus menyampaikan seluruh dokumen dan rekaman sertifikasi klien tersertifikasi, serta informasi proses sertifikasi pada siklus berjalan. Permohonan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak kondisi di klausul 2 terpenuhi.
- Untuk selanjutnya, LSPro PT. Integrita Global Sertifikat dan LSPro penerima melakukan koordinasi terkait seluruh dokumen yang perlu untuk dilimpahkan atau hal-hal lain yang bersifat teknis agar proses transfer dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
- Transfer sertifikat harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan transfer sertifikasi.
- Sedangkan transfer sertifikat sebagai akibat butir e maka LSPro PT. Integrita Global Sertifikat akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh regulator (Kementerian).
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat dan LSPro penerima harus melaporkan hasil transfer sertifikasi kepada KAN dan/atau Regulator yang terkait dengan skema sertifikasi produk, proses dan jasa yang disertifikasi.
Perubahan yang mempengaruhi persyaratan sertifikasi
Perubahan Persyaratan Produk:
- Bila standar atau dokumen normative lain yang merupakan bagian dari persyaratan sertifikasi berubah, LSPro PT. Integrita Global Sertifikat mengharuskan pelanggan menyesuaikan dengan persyaratan baru tersebut dan akan diberi informasi tentang tanggal perubahan persyaratan produk yang baru serta tanggal efektif yang mencerminkan masa transisi.
- Tanggal efektif kadaluarsa dokumen normative atau standar atau lainnya tersebut dikomunikasikan oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat untuk semua pelanggan yang memungkinkan mereka punya waktu yang cukup untuk mengambil tindakan yang tepat.
- Bila organisasi pembuat standar atau yang bertanggung jawab untuk dokumen normative atau dokumen lainnya menetapkan masa transisi berlakunya dokumen yang digantikan maka tanggal waktu transisi menjadi batas validitas dokumen kecuali dinyatakan lain oleh hukum.
- LSPro PT. Integrita Global Sertifikat juga menetapkan tanggal efektif meliputi :
- Pemenuhan terhadap peraturan atau kewajiban sesuai kontrak
- Pentingnya pemenuhan persyaratan kesehatan, keselamatan, atau lingkungan yang telah direvisi.
- Waktu dan biaya yang diperlukan untuk penyesuaian dan produksi produk untuk dapat memenuhi persyaratan yang direvisi.
- Waktu dan biaya yang diperlukan untuk penyesuaian dan produksi produk untuk dapat memenuhi persyaratan yang direvisi
- Apabila ada kendala operasional LSPro PT. Integrita Global Sertifikat akan diinformasikan lebih lanjut.