Sertifikasi SNI Pasar Rakyat (SNI 8152:2021): Definisi dan Kriteria Wajib
Pemerintah terus mendorong pengelola pasar rakyat di seluruh Indonesia untuk memenuhi Sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Standar ini menjadi acuan resmi agar pasar tradisional tampil lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Artikel ini mengupas tuntas definisi SNI 8152:2021, dasar hukumnya, klasifikasi tipe pasar, serta pihak-pihak yang wajib memenuhinya.
Apa Itu SNI 8152:2021 Pasar Rakyat?
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 8152:2021 sebagai standar nasional yang mengatur persyaratan pengelolaan pasar rakyat. Standar ini merevisi SNI 8152:2015 dan menggabungkan berbagai regulasi lintas kementerian. Mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat hingga ketentuan Kementerian Perdagangan mengenai penataan pasar rakyat. Komite Teknis 03-03 bidang Jasa Perdagangan menyusun standar ini agar pengelola pasar, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memiliki acuan yang sama dalam membangun serta mengelola pasar.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasar rakyat merujuk pada tempat usaha yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, koperasi, atau UMKM, dengan sistem jual beli yang melibatkan proses tawar-menawar. SNI 8152:2021 mendefinisikan pasar rakyat sebagai pasar berlokasi tetap yang terdiri atas toko, kios, los, dan/atau bentuk lain dengan pengelolaan tertentu sebagai tempat transaksi jual beli melalui tawar-menawar.
Mengapa Pasar Butuh SNI?
Kondisi pasar rakyat pada umumnya kurang tertata dan kurang nyaman bagi pengunjung, padahal pasar ini memegang peran penting dalam roda ekonomi masyarakat. Pemerintah kemudian merevitalisasi ribuan pasar rakyat setiap tahun. Kementerian Perdagangan mencatat bahwa sepanjang 2014 hingga 2019, pemerintah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar dari rencana total 15.657 pasar rakyat di seluruh Indonesia. Sertifikasi SNI Pasar Rakyat hadir untuk memastikan hasil revitalisasi tersebut benar-benar memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan tata kelola yang layak, bukan sekadar perbaikan fisik semata.
Dasar Hukum Sertifikasi SNI Pasar Rakyat
Pemerintah menetapkan beberapa regulasi yang menjadi payung hukum sertifikasi ini, di antaranya:
- Keputusan Kepala BSN Nomor 61/KEP/3/2021 yang menetapkan SNI 8152:2021 sebagai revisi SNI 8152:2015.
- Peraturan BSN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa, khususnya Skema Sertifikasi SNI Pasar Rakyat.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
Peraturan BSN tersebut menegaskan bahwa Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan sertifikasi wajib terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 untuk lingkup pasar rakyat. Ketentuan ini menjamin proses audit berjalan objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Klasifikasi Tipe Pasar Rakyat dalam SNI 8152:2021
SNI 8152:2021 membagi pasar rakyat menjadi empat tipe berdasarkan jumlah pedagang yang beroperasi di dalamnya. Setiap tipe memiliki persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan yang berbeda, sebagaimana tercantum secara rinci dalam Tabel 1 pada standar tersebut. Semakin besar skala pasar, maka pengelola harus menyediakan fasilitas dan sistem manajemen yang lengkap pula, mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, hingga keamanan pangan.
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Pengelola Pasar
Pengelola pasar rakyat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pemenuhan standar sebelum mengajukan sertifikasi, antara lain:
- Data administratif pasar, meliputi alamat dan denah pasar.
- Struktur organisasi pengelola, termasuk jumlah personel serta penanggung jawab pengelolaan pasar rakyat.
- Dokumentasi sistem manajemen pengelolaan pasar yang memenuhi persyaratan minimal SNI 8152:2021.
- Evaluasi mandiri dan deskripsi tipe pasar sesuai Tabel 1 pada standar tersebut.
- Sertifikat sistem manajemen lain (jika sudah punya) dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi KAN — dokumen ini sifatnya opsional namun menjadi nilai tambah bagi pengelola.
Setelah dokumen lengkap, LPK melaksanakan penilaian tahap kedua saat jam operasional atau jam sibuk pasar, kemudian melakukan inspeksi untuk memastikan pasar memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Ini?
Beberapa pihak berikut menjadi target utama penerapan SNI 8152:2021:
- Pemerintah daerah yang membangun dan mengelola pasar rakyat, baik pasar baru maupun hasil revitalisasi.
- Pengelola pasar milik BUMN/BUMD, swasta, koperasi, atau kelompok swadaya masyarakat yang menjalankan operasional pasar sehari-hari.
- Dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang bertanggung jawab mendorong pasar di wilayahnya memperoleh sertifikasi resmi.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Surabaya berhasil membawa Pasar Nambangan meraih Sertifikat SNI Nomor PSN-SP/10-25-37 pada Juli 2025. Sertifikat ini diraih setelah pengelola meningkatkan kebersihan, keamanan pangan, dan ketertiban di area pasar. Pemerintah Kota Banjarmasin juga aktif menyosialisasikan penerapan SNI 8152:2021 kepada pedagang di Pasar Pandu, dengan pendampingan langsung dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.
Manfaat Sertifikasi SNI Pasar Rakyat
Sertifikasi ini memberi dampak nyata bagi berbagai pihak. Pengunjung merasakan kenyamanan berbelanja karena pasar lebih bersih dan tertata. Pedagang mendapatkan lokasi usaha yang lebih layak sehingga mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern. Pemerintah daerah pun memperoleh bukti akuntabel bahwa dana revitalisasi pasar terpakai sesuai standar nasional. Pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat pada akhirnya meningkatkan jumlah kunjungan dan pendapatan pelaku usaha. Selain itu, penerapan SNI Pasar Rakyat juga menghilangkan citra pasar yang kotor, kumuh, atau berbau tidak sedap.
LSPro IGS Menerbitkan Sertifikasi SNI Pasar Rakyat
Hanya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah mengantongi akreditasi KAN sesuai SNI ISO/IEC 17065 yang dapat menjalankan proses sertifikasi SNI Pasar Rakyat secara sah. Sebelum mengajukan permohonan, pengelola pasar sebaiknya memastikan lembaga sertifikasi memiliki ruang lingkup akreditasi yang sesuai, agar sertifikat yang mereka terima memperoleh pengakuan secara nasional.
LSPro IGS memiliki ruang lingkup akreditasi KAN untuk Pasar Rakyat dan dapat menerbitkan Sertifikasi SNI Pasar Rakyat bagi pengelola pasar Tipe I hingga Tipe IV. Anda dapat mengunduh daftar checklist Pasar Rakyat sesuai tipe pasar langsung dari halaman ruang lingkup terakreditasi kami sebagai panduan evaluasi mandiri sebelum mengajukan sertifikasi. Untuk berkonsultasi mengenai proses pengajuan, dokumen yang perlu disiapkan, atau jadwal audit, silakan hubungi tim kami melalui halaman kontak LSPro IGS.
Kesimpulan
SNI 8152:2021 menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pelaku usaha yang ingin mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, dan berdaya saing. Pengelola pasar perlu menyiapkan dokumen administratif, struktur organisasi, serta bukti pemenuhan persyaratan teknis sebelum mengajukan sertifikasi kepada LPK terakreditasi KAN. Dengan sertifikasi ini, pasar rakyat mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern sekaligus mempertahankan fungsi sosial dan ekonominya bagi masyarakat luas.
Ingin mengajukan Sertifikasi SNI Pasar Rakyat untuk pasar yang Anda kelola? Pelajari lebih lanjut profil dan pengalaman LSPro IGS sebagai lembaga sertifikasi terakreditasi KAN yang siap mendampingi proses sertifikasi dari awal hingga terbit.
Sumber Referensi
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Skema Sertifikasi SNI Pasar Rakyat, ppid.lumajangkab.go.id
- Mastan, “Pasar Rakyat dan SNI”, mastan.or.id
- Pemerintah Kota Surabaya, “Pasar Nambangan Surabaya Raih Sertifikasi SNI Nasional”, surabaya.go.id
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, “Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat”, disperdagin.banjarmasinkota.go.id