Kemenperin Sita Barang Impor Senilai Rp5,09 Miliar Tanpa Sertifikasi SNI

0
sni sita kemenperin

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas terhadap barang impor tanpa Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Barang yang diamankan memiliki total nilai Rp5,09 miliar, mencakup spray gendong, sepatu pengaman, mainan anak, dan speaker aktif. Tindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko keamanan serta memastikan produk sesuai standar nasional.

Alasan Pengawasan Ketat

Kemenperin terus meningkatkan pengawasan terhadap barang impor untuk menjaga keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3R). Selain itu, pengawasan ini mendukung persaingan usaha yang sehat. Menurut Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum, barang yang tidak ber-SNI dapat membahayakan konsumen dan merugikan industri lokal.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar,” ujar M. Rum saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2025).

Rincian Barang yang Diamankan

Kemenperin berhasil mengamankan sejumlah barang impor tanpa SPPT SNI yang terdiri dari beberapa kategori. Spray gendong sebanyak 1.320 unit dengan merek e-Misa dan Farmajet memiliki nilai total Rp396 juta. Sepatu pengaman dari merek Caterpillar, Navigo, dan Safetygo disita sebanyak 1.701 unit dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. Tim pengawasan juga menemukan mainan anak sebanyak 44.133 unit dari merek Zafena-C dan Hocihoku yang bernilai Rp1,5 miliar. Selain itu, sebanyak 196 unit speaker aktif dengan merek We King, Urbano, dan Hatsun turut diamankan dengan nilai Rp311 juta. Mayoritas barang-barang tersebut berasal dari China, kecuali sepatu pengaman merek Caterpillar yang berasal dari negara lain.

Langkah Lanjutan dan Sanksi Tegas

Kemenperin mewajibkan pelaku usaha menarik seluruh barang tanpa SNI dari peredaran dan memusnahkannya sesuai aturan. Jika pelaku usaha tidak mematuhi, maka sanksi administratif akan diterapkan. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, M. Rum juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk. Konsumen disarankan memilih barang dengan label SNI sebagai jaminan kualitas dan keamanan. Apabila unsur pidana ditemukan, pelaku usaha akan menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Komitmen untuk Konsumen dan Industri

Langkah tegas Kemenperin ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri (PPSI), M. Taufik, menambahkan bahwa pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar nasional.

Upaya ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat. Dengan begitu, pemerintah dapat terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Kemenperin menunjukkan komitmennya melalui pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap barang impor tanpa SNI. Penyitaan ini memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa label SNI sebelum membeli barang, demi mendapatkan produk yang berkualitas dan aman.

sumber

https://www.idxchannel.com/economics/kemenperin-sita-produk-impor-tak-ber-sni-senilai-rp509-miliar-ada-mainan-anak-hingga-sepatu/3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here