Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Bekasi Diberlakukan Akhir Tahun Ini
Akhir 2020, Pemerintah Kota Bekasi telah melarang peredaran minyak goreng curah di beberapa pasar. Itu maksudnya, yang diperbolehkan dijual belikan cuma minyak goreng kemasan.
Ketentuan ini terulang dalam instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/ 273/ SETDA TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi.
“ Pelarangan ini sudah sesuai dengan anjuran Kementerian Perdagangan terpaut pemberlakuan SNI pada minyak goreng sawit,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Jumat( 6/ 3/ 2020).
Sayekti menambahkan, dasar keluarnya intruksi wali kota ialah Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia( SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib( Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
Dikala ini, kata Sayekti, Pemerintah Kota Bekasi masih membagikan tenggang waktu untuk pelakon usaha minyak goreng curah. Tetapi, per 31 Desember 2020, meminta goreng curah telah tidak boleh beredar di pasaran.“ Makanya saat ini proses transisi pemindahan ke minyak goreng kemasan,” ucapnya.
Sayekti mengklaim Dinas Perdagangan dan Perindustrian bakal melalukan binaan kepada beberapa pelakon usaha untuk mengenakan minyak goreng kemasan. Pastinya diberikan pula penjelasan minyak goreng curah tidak bagus buat kesehatan.
“ Kita telah mulai sosialisasikan ke pedagang- pedagang, supaya kala ketentuan diberlakukan sudah tidak terdapat lagi orang dagang yang memakai minyak goreng curah,” tandasnya.( dny)
sumber: https:// indopos. co. id/ read/ 2020/ 03/ 06/ 224707/ akhir- tahun- ini- minyak- goreng- curah- dilarang- beredar- di- bekasi/