fbpx

Penggunaan SNI untuk Produk Dalam Negeri dan Impor

0

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Penggunaan dan penetapan SNI terhadap suatu produk sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen. Selain itu, SNI juga dapat digunakan sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah dalam menata struktur ekonomi secara lebih baik.

Seperti saat ini dimana era perdagangan bebas, peredaran barang dan/atau jasa harus mengacu dan memenuhi standar nasional sehingga pemenuhan standar tersebut dapat meningkatkan daya saing lebih tinggi dan juga dapat menguntungkan konsumen dalam hal kualitas, harga barang yang kompetitif, serta keamanannya dalam penggunaan barang.

Pengertian SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah dokumen berisi ketentuan teknis dengan pertimbangan konsolidasi iptek dan pengalaman, aturan, pedoman atau karakteristik dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan dengan mempertimbangkan kesepakatan pihak yang berkepentingan dan ditetapkan berlaku di seluruh wilayah nasional oleh BSN.

Tujuan Standarisisasi

Kebijakan standardisasi ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:

  • Mengurangi risiko pada implementasi produk di pasar;
  • Meningkatkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh;
  • Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun memenuhi kebutuhan luar negeri;
  • Menunjang program keterkaitan sektor ekonomi dengan berbagai sektor lainnya;
  • Memberikan perlindungan terhadap pasar secara berkeadilan;
  • Menciptakan persaingan usaha yang sehat diantara para Pelaku Usaha/Produsen, khususnya untuk produksi barang yang sama atau sejenis.
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen;
  • Meningkatkan kepercayaan bahwa produk yang dipesan oleh konsumen telah memenuhi persyaratan;
  • Mengelola keanggotaan pada organisasi standardisasi internasional dan regional.

Sementara iru tujuan utama dari SNI tersebut adalah agar masyarakat sebagai konsumen atau pelanggan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupannya dengan menekan kemungkinan terjadinya kerugian, ketidaknyamanan atau ketidakamanan penggunaan produk atau jasa di masa sekarang atau mendatang.

Kriteria SNI

Mengingat penerapan SNI memiliki jangkauan yang luas, maka standar perlu memenuhi kriteria berikut:

  • Dokumen SNI yang dikembangkan tersebut harus harmonis dengan standar internasional dan pengembangannya didasarkan pada kebutuhan nasional termasuk industri.
  • Dokumen SNI yang dikembangkan untuk tujuan penerapan regulasi teknis yang bersifat wajib maka harus didukung oleh infrastruktur penerapan standar yang kompeten. Harapannya dengan kriteria tersebut tujuan untuk memberikan perlindungan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomi dapat tercapai secara efektif dan efisien. 
  • Kriteria yang ketiga adalah infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut memiliki kompetensi yang diakui di tingkat nasional, regional ataupun internasional.

Penerapan SNI

Bagi produsen atau pelaku usaha yang ingin menerapkan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Mereka boleh mengajukan dan/atau tidak mengajukan.

Namun, SNI yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup, yaitu kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L), atau atas dasar pertimbangan tertentu dapat diberlakukan secara wajib untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.

SNI sebagai suatu acuan dalam penggolongan barang dan/atau jasa yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Adanya SNI ini juga dapat melindungi kepentingan konsumen dari tidak tepatnya jumlah kuantitas produk hingga kandungan berbahaya yang mungkin terdapat pada produk yang dibeli.

Dengan alasan di atas maka Kementerian Perindustrian memberlakukan beberapa produk untuk memiliki SNI. 

Penerapan SNI memerlukan prasarana teknis dan institusional yang meliputi berikut di bawah ini:

  • Standar produk dan standar pendukungnya (cara uji, cara pengukuran, dsb);
  • Lembaga penilaian kesesuaian (sertifikasi sistem mutu, sertifikasi personil, inspeksi, laboratorium uji dan kalibrasi); dan
  • Peraturan perundang-undangannya sendiri.

Pasal 57 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan secara tersirat memuat mengenai SNI ini. Berikut penjelasannya:

  • Dalam ayat (1) menyebutkan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib, atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. 
  • Dalam ayat (3) mengenai pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis ditetapkan oleh menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Produk barang dan/atau jasa yang wajib SNI diantaranya adalah bahan bangunan, peralatan listrik, perlengkapan rumah tangga, peralatan bayi, mainan anak-anak, dan makanan serta minuman.

Masyarakat sebenarnya sangat memerlukan SNI ini, hal ini karena berhubungan dengan masalah sosial dan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk kebutuhan akan sebuah barang/jasa yang berkualitas, kompatibel, aman dan sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu penerapan SNI yang merupakan tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras, dan terpadu serta berwawasan nasional dan internasional sangat diperlukan.

Barang Impor Harus Ber-SNI

Produk barang impor wajib memiliki lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sesuai peraturan yang berlaku, semua barang dagang harus berlogo SNI, dan menggunakan label serta petunjuk bahasa Indonesia. Tak lain dan tak bukan, tujuannya untuk melindungi konsumen Indonesia.

Selain itu, dengan aturan tersebut produk impor tidak seenaknya masuk ke pasar dalam negeri. Kenyataannya, barang dalam negeri saja ketika mau diekspor ke luar negeri harus ada bahasa asingnya. Berdasarkan pengalaman, kalau misal tidak ada, baru saja sampai di pelabuhan, barangnya sudah dihancurkan.

Walaupun barang impor tersebut sudah mengantongi ISO tetap harus memenuhi SNI. Hal tersebut diterapkan untuk melindungi daya saing dan konsumen. Indonesia sebagai bangsa bermartabat harus mempunyai standar sendiri, SNI.

Maka, SNI bukanlah suatu kebijakan pemerintah yang menahan produk barang/jasa luar negeri untuk masuk dan bersaing di dalam negeri.,melainkan untuk melindungi kepentingan hukum konsumen yang tidak lain adalah masyarakat dalam negeri sendiri. Kepentingan hukum tersebut adalah sebagai bentuk jaminan terhadap konsumen untuk mendapatkan barang/jasa yang berkualitas baik.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu Standar Nasional Indonesia (SNI), tujuan, kriteria, dan penerapan SNI di Indonesia. Semoga bisa menambah pemahaman mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here