Sekilas tentang Lembaga Sertifikasi PT. IGS:
1.Berdiri tahun 2014
2.Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) semenjak tahun 2015
3.Ruang lingkup terakreditasi KAN
- Elektronika
- Ketenagalistrikan
- Tekstil & pakaian bayi
- Peralatan rumah tangga non elektronik, olahraga & hiburan
- Pasar Rakyat
4.Rencana pengembangan
- Elektronika
- Ketenagalistrikan
- Pelayanan Kesehatan Hewan
KATEGORI UNIT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN:
1.Rumah Sakit Hewan
2.Klinik Hewan
3.Praktik Dokter Hewan Mandiri
PROSES SKEMA SERTIFIKASI
I.Seleksi
II.Determinasi
III.Tinjauan & Keputusan
IV.Sertifikat & Lisensi
V.Surveilen
I.Seleksi
a.Permohonan (Aplikasi; NPWP; NIB; Rekom PDHI; Rekom ARSHI; dll)
b.Tinjauan permohonan
c.Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sertifikasi
d.Penyusunan rencana evaluasi
II.Determinasi
a.Audit kecukupan
b.Audit lapangan
III.Tinjauan & Keputusan
a.Tinjauan
b.Penetapan Keputusan Sertifikasi
- Diterima
- Ditolak
- Dibekukan
Dicabut
IV.Sertifikat & Lisensi
Sertifikat kesesuaian
a.Berlaku 4 (empat) tahun
b.Penggunaan tanda SNI
V. Surveilen
a.2 (dua) kali dalam periode sertifikasi
b.Surveilen 1 (satu) bulan ke 12 sampai bulan ke15
c.Surveilen 2 (dua) bulan ke 27 sampai bulan ke 30
d.Sertifikasi ulang
Titik Kritis
a.Persyaratan Umum (Klausul 4, SNI 9184:2023)
Sarana & Prasarana umum (6)
Sarana & Prasana teknis (7)
Kualifikasi & Kompetensi personel (3)
Memiliki dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab (2)
Pengendalian dokumen, dll
b.Persyaratan Khusus (Klausul 5, SNI 9184:2023)
Fasilitas (22)
Peralatan pendiagnosaan
Peralatan Tindakan medik veteriner
Peralatan bedah, dll
Info lebih lanjut Hubungi Kami