Sekilas tentang Lembaga Sertifikasi PT. IGS:

1.Berdiri tahun 2014

2.Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) semenjak tahun 2015

3.Ruang lingkup terakreditasi KAN

    • Elektronika
    • Ketenagalistrikan
    • Tekstil & pakaian bayi
    • Peralatan rumah tangga non elektronik, olahraga & hiburan
    • Pasar Rakyat

4.Rencana pengembangan

  • Elektronika
  • Ketenagalistrikan
  • Pelayanan Kesehatan Hewan

KATEGORI UNIT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN:

1.Rumah Sakit Hewan

2.Klinik Hewan

3.Praktik Dokter Hewan Mandiri

PROSES SKEMA SERTIFIKASI

I.Seleksi

II.Determinasi

III.Tinjauan & Keputusan

IV.Sertifikat & Lisensi

V.Surveilen

I.Seleksi

a.Permohonan (Aplikasi; NPWP; NIB; Rekom PDHI; Rekom ARSHI; dll)

b.Tinjauan permohonan

c.Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sertifikasi

d.Penyusunan rencana evaluasi

II.Determinasi

a.Audit kecukupan

b.Audit lapangan


III.Tinjauan & Keputusan 

a.Tinjauan

b.Penetapan Keputusan Sertifikasi

  • Diterima
  • Ditolak
  • Dibekukan
  • Dicabut

IV.Sertifikat & Lisensi

Sertifikat kesesuaian

a.Berlaku 4 (empat) tahun

b.Penggunaan tanda SNI


V. Surveilen

a.2 (dua) kali dalam periode sertifikasi

b.Surveilen 1 (satu) bulan ke 12 sampai bulan ke15

c.Surveilen 2 (dua) bulan ke 27 sampai bulan ke 30

d.Sertifikasi ulang

Titik Kritis

a.Persyaratan Umum (Klausul 4, SNI 9184:2023)

Sarana & Prasarana umum (6)

Sarana & Prasana teknis (7)

Kualifikasi & Kompetensi personel (3)

Memiliki dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab (2)

Pengendalian dokumen, dll

b.Persyaratan Khusus (Klausul 5, SNI 9184:2023)

Fasilitas (22)

Peralatan pendiagnosaan

Peralatan Tindakan medik veteriner

Peralatan bedah, dll

Info lebih lanjut Hubungi Kami

WhatsApp chat
× Live Chat, Here