Peraturan SNI PP 28 2021
Kementerian Perindustrian telah merilis Peraturan SNI PP 28 202 / Peraturan Pemerintah Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan.
Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Terkait dengan hal itu, Kemenperin telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, tetapi juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian atau LPK. LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro, Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi,” katanya melalui siaran pers, Senin (7/6/2021).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.
Beberapa regulasi terkait LSPro akan diperkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya.
Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia dan lancar berbahasa Indonesia, serta memiliki laboratorium uji.
Doddy menambahkan pemerintah bertekad akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri.
“Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standarisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif,” katanya.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210607/257/1402140/kemenperin-bakal-perkuat-regulasi-soal-sni