SNI Power Bank Ditetapkan BSN Demi Keselamatan

0
sni power bank

Badan Standardisasi Nasional( BSN) sudah berupaya mengestimasi kemampuan resiko dari penyalahgunaan power bank dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia( SNI).

SNI 8785: 2019 Bank Energi( Power Bank) Ion Lithium– Bagian 1: Persyaratan umum keselamatan, yang mengendalikan tentang persyaratan keselamatan bank energi jinjing dengan mengenakan baterai sekunder ion litium selaku penyimpan energi, buat operasi yang terjamin.

“ Power bank yang dicakup dalam ruang lingkup standar ini dibatasi pada tipe tegangan rendah, dengan tenaga maksimum 160 Wh buat pengguna akhir,” ucap Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Tenaga, Elektroteknika, Transportasi, serta Teknologi Data BSN Yustinus Kristianto Widiwardono semacam dilansir dalam luncurkan BSN di Jakarta, Sabtu( 15/ 2).

Disebutkan, penetapan SNI Power Bank tersebut bersamaan dengan kenaikan pemakaian telepon selular oleh warga.

Dikala ini power bank jadi bagian dari kebutuhan tiap hari, tidak cuma buat kebutuhan traveling, apalagi pemakaian power bank, sering ditemukan dikala bekerja.

“ Alasannya, kerapkali kita membaca kabar musibah yang disebabkan oleh ledakan power bank. Buat itu, diperlukan jaminan atas mutu power bank supaya tidak terjalin hal- hal yang bisa memunculkan kerugian untuk penggunanya,” paparnya.

SNI 8785: 2019 ialah standar khusus, spesial power bank yang disusun oleh Komite Teknis 31- 01, Elektronika buat Keperluan Rumah Tangga.“ SNI ini bukan adopsi dari standar lain, tetapi senantiasa mengacu pada sebagian standar internasional,” ungkap Kristianto. Standar ini, memakai acuan standar internasional ialah IEC 62133- 2, IEC 60950- 1, IEC 60695- 11- 10, IEC 60730- 1, IEC 62321- 8 serta Standar Nasional Indonesia SNI IEC 62321: 2015.

Baterai Litium memiliki material kimia yang rawan dibakar. Apabila over charge, bisa memunculkan ledakan sebab respon kimia yang terjalin di dalamnya.“ Power bank wajib mempunyai sistem manajemen baterai yang bisa mengatur supaya tidak terjalin over charging. SNI ini sudah mengendalikan sistem tersebut,” jelas Kristianto.

Dalam SNI 8785: 2019, disebutkan pula bermacam persyaratan dalam penandaan power bank, antara lain kapasitas listrik dalam Ah ataupun mAh, pencantuman nilai listrik masukan serta pencantuman nilai listrik keluaran. Apabila power bank tersebut mempunyai masukan/ keluaran lebih dari satu porta, hingga nilai listrik masing- masing porta pula wajib ditulis.

“ Dari persyaratan ini, pengguna tidak butuh takut terdapatnya ketidaksesuaian antara data energi yang dituliskan di power bank dengan kapasitas sesungguhnya. Pengguna juga bisa menghitung sendiri apakah power bank yang mereka miliki bisa dibawa dikala naik pesawat terbang ataupun tidak,” tutur Kristianto.

Bagaikan data, berkaitan dengan terdapatnya kemampuan resiko bahaya meledak pada power bank, pemerintah sudah membuat peraturan tentang syarat bawa power bank pada pesawat hawa. Dalam Pesan Edaran No 015 Tahun 2018 dari Departemen Perhubungan, dipaparkan kalau power bank yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang merupakan power bank dengan energi jam( watt- hour) tidak lebih dari 100 Wh, ataupun optimal 160 Wh dengan persetujuan dari Tubuh Usaha Angkutan Hawa serta Industri Angkutan Hawa Asing.

Dengan SNI ini, diharapkan bisa jadi acuan untuk para produsen power bank buat tingkatkan mutu serta keselamatan produknya. Dengan mempraktikkan SNI 8785: 2019, kemampuan munculnya resiko bahaya bisa diminimalisir.

sumber : https://kastara.id/15/02/2020/bsn-tetapkan-sni-power-bank-demi-keselamatan/

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here