4 Tipe Pasar Rakyat SNI 8152: Panduan Klasifikasi Tepat
Pengelola pasar sering bertanya-tanya di tipe mana pasar mereka berada saat hendak mengajukan sertifikasi SNI. Pertanyaan ini wajar muncul karena klasifikasi tipe pasar rakyat menentukan standar penilaian yang akan lembaga sertifikasi terapkan. Artikel ini mengupas empat tipe pasar rakyat dalam SNI 8152 dan menjelaskan cara menentukan klasifikasi yang tepat sebelum pengelola pasar mengajukan sertifikasi.
Mengenal SNI 8152 tentang Pasar Rakyat
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyusun SNI 8152 sebagai pedoman resmi dalam mengelola dan membangun pasar rakyat sekaligus memberdayakan komunitas di dalamnya. Standar ini memadukan berbagai regulasi lintas kementerian, termasuk aturan tentang pasar sehat dari Kementerian Kesehatan, ke dalam satu acuan yang pengelola pasar maupun lembaga sertifikasi terapkan dengan mudah.
Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN, atau BUMD. Dalam hal ini, pedagang kecil-menengah, swadaya masyarakat, koperasi, serta UMKM memiliki atau mengelola tempat usaha yang dimaksud, berupa toko, kios, los, dan tenda. Definisi yang termaktub dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan inilah yang menjadi acuan BSN saat menyusun kriteria penilaian dalam SNI 8152.
Pengelola pasar perlu memahami bahwa SNI 8152 tidak menerapkan satu standar tunggal untuk semua pasar. Sebaliknya, standar ini membagi pasar rakyat ke dalam empat tipe dengan bobot persyaratan yang berbeda-beda. Pembagian ini membuat penilaian menjadi lebih adil karena tidak menyamakan begitu saja pasar kecil di daerah dengan pasar besar di kota.
Dasar Penentuan Empat Tipe Pasar Rakyat
BSN menetapkan jumlah pedagang terdaftar sebagai indikator utama untuk mengklasifikasikan tipe pasar rakyat. Klasifikasi ini tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Standardisasi Nasional dan berlaku sebagai norma penilaian utama sebelum kriteria lain seperti legalitas, lokasi, kebersihan, dan kesehatan dinilai lebih lanjut.
Berikut rincian empat tipe pasar rakyat berdasarkan jumlah pedagang terdaftar:
Tipe I: Pasar dengan Pedagang Lebih dari 750 Orang
Pengelola mengklasifikasikan pasar sebagai Tipe I apabila jumlah pedagang terdaftar melebihi 750 orang. Pasar Rakyat Cileungsi di Kabupaten Bogor merupakan salah satu contoh nyata pasar yang masuk kategori Tipe I karena skala operasionalnya yang besar. Pasar dengan tipe ini biasanya melayani wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan volume transaksi harian yang besar, sehingga membutuhkan fasilitas pendukung paling lengkap dibandingkan tipe lainnya.
Tipe II: Pasar dengan 501–750 Pedagang
Pasar rakyat yang menampung 501 hingga 750 pedagang terdaftar masuk ke dalam klasifikasi Tipe II. Pasar Bukateja di Purbalingga menjadi contoh pasar yang telah memperoleh sertifikat SNI 8152:2015 dengan kategori tipe 2, dan Pasar Rakyat Cariu di Kabupaten Bogor juga tercatat sebagai pasar Tipe II. Skala pasar ini tergolong menengah-besar dan tetap memerlukan penataan zonasi serta fasilitas umum yang memadai.
Tipe III: Pasar dengan 250–500 Pedagang
Pengelola menetapkan pasar sebagai Tipe III jika jumlah pedagang terdaftar berkisar antara 250 hingga 500 orang. Pasar dengan skala ini umumnya melayani kecamatan atau wilayah dengan cakupan penduduk menengah. Sehingga persyaratan teknis yang dibebankan lebih ringan dibandingkan Tipe I dan Tipe II, namun tetap harus memenuhi persyaratan umum seperti legalitas dan lokasi.
Tipe IV: Pasar dengan Kurang dari 250 Pedagang
Pasar rakyat dengan jumlah pedagang di bawah 250 orang masuk ke dalam klasifikasi Tipe IV. Pengelola pasar berskala kecil ini tetap wajib memenuhi persyaratan umum yang sama dengan tipe lain, meskipun norma penilaian untuk aspek teknis dan pengelolaan disesuaikan dengan skala operasional yang lebih kecil.
Tiga Kategori Persyaratan yang Menyertai Setiap Tipe
Setelah pengelola pasar menentukan tipe berdasarkan jumlah pedagang, lembaga sertifikasi kemudian menilai pasar tersebut melalui tiga kategori persyaratan: Pertama adalah persyaratan umum yang mencakup lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan; Kedua berupa persyaratan teknis yang mengatur sarana fisik seperti koridor, area parkir, dan area bongkar muat; Ketiga adalah persyaratan pengelolaan yang menilai tata kelola organisasi pasar, termasuk pemberdayaan pedagang dan pembangunan pasar secara berkelanjutan.
Bobot penerapan ketiga kategori ini berbeda pada setiap tipe pasar. Pasar Tipe I menghadapi tuntutan fasilitas paling lengkap karena skala operasionalnya besar. Sedangkan, pasar Tipe IV mendapatkan penyesuaian norma penilaian yang lebih longgar namun tetap mengacu pada prinsip pasar sehat dan tertata.
Mengapa Klasifikasi Tipe Pasar Menentukan Proses Sertifikasi
Lembaga sertifikasi produk (LSPro) menggunakan hasil klasifikasi tipe pasar sebagai dasar untuk menentukan dan menerapkan skema penilaian selama proses inspeksi dan audit. Pengelola pasar yang salah menentukan tipe pasarnya berisiko menghadapi proses sertifikasi yang tidak sesuai, baik karena beban persyaratan yang terlalu berat maupun terlalu ringan mengacu pada kondisi pasar sebenarnya.
Oleh karena itu, pengelola pasar sebaiknya melakukan evaluasi mandiri terlebih dahulu terhadap jumlah pedagang terdaftar sebelum mengajukan sertifikasi. Pengelola dapat menggunakan data pedagang yang tercatat secara resmi di kantor pengelola pasar sebagai acuan utama, kemudian mencocokkannya dengan tabel klasifikasi pada SNI 8152.
Tim LSPro IGS membantu pengelola pasar melakukan verifikasi klasifikasi tipe pasar sejak tahap awal. Sehingga proses inspeksi dan audit berjalan sesuai dengan skema penilaian yang tepat. Pendampingan sejak awal ini membuat pengelola pasar dapat mempersiapkan dokumen legalitas, data pedagang, dan kelengkapan fasilitas secara lebih terarah.
Langkah Praktis Menentukan Klasifikasi Pasar Sebelum Sertifikasi
Pengelola pasar dapat mengikuti beberapa langkah berikut untuk menentukan klasifikasi tipe pasar secara tepat:
- Kumpulkan data pedagang terdaftar secara resmi. Pengelola pasar perlu memastikan data ini mencerminkan jumlah pedagang aktif, bukan sekadar jumlah kios atau los yang tersedia.
- Cocokkan jumlah pedagang dengan tabel klasifikasi SNI 8152. Pengelola menyesuaikan angka tersebut dengan rentang tipe I hingga tipe IV yang telah BSN tetapkan.
- Siapkan dokumen legalitas operasional pasar. Dokumen ini mencakup surat keputusan bupati atau gubernur maupun bukti legalitas lain dari instansi berwenang.
- Lakukan evaluasi mandiri terhadap kondisi fisik pasar. Pengelola menilai kesesuaian lokasi, kebersihan, dan fasilitas pendukung sesuai dengan ketentuan tipe yang berlaku.
- Ajukan pendampingan atau konsultasi ke lembaga sertifikasi. Pengelola pasar mendapatkan panduan lebih detail mengenai persyaratan teknis dan pengelolaan yang berlaku untuk tipe pasarnya.
Penutup
Pengelola pasar memperoleh manfaat besar ketika mereka memahami posisi pasarnya di antara empat tipe dalam SNI 8152 sejak awal. Pemahaman ini membantu pengelola menyiapkan dokumen dan fasilitas yang sesuai. Sehingga proses sertifikasi berjalan lebih efisien dan hasil penilaian mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Pengelola yang ingin memastikan klasifikasi tipe pasarnya sudah tepat dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LSPro IGS.
Sumber referensi eksternal:
- Lampiran III Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat: https://ppid.lumajangkab.go.id/file/4__pbsn_14-2021_lampiran_iii_skema_pasar_rakyat_(1).pdf
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, “Kegiatan Ekspose Akhir Perencanaan Pendampingan SNI Pasar Rakyat Cariu dan Cileungsi”: https://disdagin.bogorkab.go.id/kegiatan-ekspose-akhir-perencanaan-pendampingan-sni-pasar-rakyat-cariu-dan-pasar-rakyat-cileungsi/
- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, “Pasar Bukateja Telah Bersertifikat SNI”: https://www.purbalinggakab.go.id/pasar-bukateja-telah-bersertifikat-sni/