Pupuk Berfungsi Sebagai Akselerasi Peningkatan Pertanian Indonesia

0
sni pupuk

Tidak salah jika Indonesia disebut sebagai Negara agraris yang besar. Bidang pertanian memiliki peranan penting bahkan saat new normal setelah masa pandemi dalam pertumbuhan ekonomi indonesia. Pada tahun 2016 Indonesia memiliki luas lahan pertanian mencapai 24.806.583 Ha yang terbagi atas lahan sawah (8.186.470 Ha), lahan tegal/kebun (11.546.656 Ha) serta ladang (5.073.457 Ha) berdasarkan data yang diperoleh dari Pusdatin Pertanian.

                Permintaan hasil pertanian untuk  terus mengalami peningkatan yang berkolerasi dengan semakin meningkatnya populasi masyarakat Indonesia. Keadaan ini mengakibatkan permintaan untuk pupuk terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan terobosan agar meningkatnya produktivitas sektor pertanian. Salah satunya adalah menjamin ketersediaan pupuk dan mengembangkan industri pupuk.

                Pupuk dapat didefinisikan sebagai suatu bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara atau nutrisi bagi tanaman untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman. Unsur hara yang diperlukan oleh tanaman berupa C, H, O (ketersediaan di alam melimpah), N, P, K, Ca, Mg, S (hara makro), dan Fe, Mn, Cu, Zn, Cl, Mo, B (hara mikro). Pemberian pupuk pada tanaman dapat melewati tanah, daun, atau diinjeksi ke batang tanaman. Pupuk dapat berbentuk fasa padat ataupun juga cair. Pupuk padat diperdagangkan dalam bentuk onggokan, remahan, butiran, atau kristal. Pupuk cair diperdagangkan dalam bentuk konsentrat atau cairan. Pupuk padatan umumnya diaplikasikan ke tanah/media tanam, sedangkan  pupuk cair diberikan secara disemprot ke tubuh tanaman. Berdasarkan proses pembuatannya pupuk dibedakan menjadi pupuk alam dan pupuk buatan.

                Karena begitu pentingnya peran pupuk untuk sektor pertanian, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 yang berisi Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk secara wajib yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Februari 2019 oleh Fahmi Idris yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Pupuk yang termasuk SNI wajib adalah pupuk urea, pupuk amonium sulfat (ZA), pupuk NPK padat, pupuk Super Fospat (SP-36), pupuk Tripel Superfospat (TSP), pupuk Fospat Alam untuk pertanian dan Pupuk Kalium Klorida (KCI). SNI ini merupakan komitmen pemerintah untuk memenuhi pupuk yang berkualitas agar terciptanya hasil produksi yang maksimal.

            Sesuai dengan aturan pemerintah tersebut maka setiap pelaku bisnis yang memproduksi ataupun mengimpor pupuk masuk ke Indonesia harus memenuhi SNI pupuk dan sertifikasi terhadap produknya. SNI pupuk ini berlaku untuk sediaan pupuk dalam bentuk kemasan ataupun curah. Pupuk asal impor harus memiliki sertifikat analisis dan diharuskan memenuhi syarat mutu pengujian oleh laboratorium yang berwenang yang telah memiliki MoU dengan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) di dalam negeri.

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat