fbpx

Selamat Hari Tani Nasional! Jadikan Sebagai Momen Kebangkitan Ekonomi Nasional

0

Apakah anda tahu ada setiap tanggal 24 September diperingati sebagai hari tani nasional? Hal ini berdasarkan penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 169 Tahun 1963 yang diteken Presiden Soekarno. Tanggal 24 September dipilih sebagai Hari Tani Nasional, karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Dikutip dari situs resmi Serikat Petani Indonesia (SPI), ditetapkannya tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No. 169 tahun 1963. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.

Usai merdeka dari jajahan Belanda, Pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial. Penyelenggara Negara kemudian membentuk panitia agraria Yogya pada tahun 1948 di mana ibu kota Republik Indonesia dulunya masih berkedudukan di Yogyakarta. Seiring berjalannya waktu, 12 tahun setelah Panitia Agraria Yogya terbentuk, program-program yang dicanangkan ternyata banyak mengalami dinamika, termasuk gejolak politik.

Pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan Ibu Kota RI sudah kembali ke Jakarta. Namanya juga terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960. Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.

Momentum ini bisa dijadikan semangat perjuangan demi meningkatkan pertanian Indonesia. Bukan tidak mungkin pada kondisi corona atau covid-19 bisa dijadikan momentum agar Indonesia menguasai pangsa pasar pertanian hingga internasional. Pertanian semakin berkembang pesat. Apalagi bidang ini tidak terpuruk meski ada pandemi COVID-19. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri menyatakan sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19 dan justru mengalami pertumbuhan positif bahkan menjadi penyelamat dan penggerak perekonomian nasional. Momentum ini harus juga dibarengi dengan peran petani untuk menggunakan produk ber-SNI guna meningkatkan hasil pertaniannya. Bukan hanya petani, namun produsen juga harus menyediakan produk-produk ber-SNI agar memenuhi standar sehingga produk yang dihasilkan memusakan. Seperti produk Pupuk SP-36 SNI 02-3769-2005, Pupuk Fosfat Alam SNI 02-3776-2005, Pupuk Urea SNI 2801: 2010, Pupuk Amonium Sulfat SNI 02-1760-2005, Pupuk Tripel Superfosfat (TSP) SNI 02-0086-2005, Pupuk NPK Padat SNI 2803:2012, Pupuk Kalium Klorida SNI 02-2805-2005 dan masih banyak lainnya

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here