SNI Mie Instan – Peran Penting di Indonesia
Pada era ini siapa yang tidak mengkonsumsi mie instan. Penikmat mie instan adalah masyarakat luas dari ekonomi bawah hingga atas, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Panganan jenis ini juga dapat ditemukan dengan mudah mulai dari warung-warung pinggir jalan, kantin hingga restoran. Karena peran pentingnya mie instan setelah nasi, mungkin semboyan yang cocok adalah tidak ada nasi mie instan pun jadi.
Masyarakat luas harus berterimakasih kepada sosok yang bernama Momofuku Ando yang memiliki nama asli. Beliau lahir di daerah Puzi, Chiayi, Taiwan pada 5 Maret 1910. Mie instan dibuat awalnya atas dasar keprihatinan Momofuku terhadap sulitnya masyarakat jepang untuk mendapatkan makanan pokok yang merupakan dampak kekalahan jepang pasca Perang Dunia II.
Saat itu pemerintah Jepang mendapat bantuan dari Amerika Serikat berupa tepung terigu sebagai solusi pangan yang dapat diolah juga menjadi roti. Melihat banyak orang menyantap mie, di dekat toserba hankyu, Osaka akhirnya Momofuku memiliki pemikiran kenapa tidak tepung terigu dijadikan mie yang saat itu digemari oleh masyarakat jepang. Singkatnya pada tahun 1958 setelah melalu berbagai macam percobaan dan kesulitan, akhirnya diperoleh produk mie instan buatannya yang diberi nama Chicken Ramen. Perlahan namun pasti Momofuku membuat perusahaan yang kita kenal dengan nama Nissin. Mie instan juga perlahan mulai berkembang bukan hanya didaratan asia, namun eropa hingga global saat ini.
Berdasarkan data Word Instant Noodles Association (WINA) ada 10 Negara dengan konsumsi Mie Instan terbesar di dunia tahun 2018. Posisi pertama ditempati oleh Tiongkok yang mengkonsumsi mie instan mencapai 40,25 miliar bungkus. Indonesia menempati posisi kedua dengan konsumsi sebanyak 12,54 miliar bungkus. Berurutan ditempati India (6,1 miliar), Jepang (5,8 miliar), Vietnam (5,2 miliar), Amerika Serikat (4,4 miliar), Filipina (4 miliar), Korea Selatan (3,8 miliar), Thailand (3,5 miliar) dan yang terakhir Brasil (2,4 miliar)
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), mie instan didefinisikan sebagai produk yang dibuat dari bahan baku utama tepung terigu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, dikukus, digoreng atau dikeringkan, dan matang setelah dimasak atau diseduh menggunakan air mendidih atau air panas dalam waktu singkat beserta bumbu dan atau tanpa pelengkapnya yang terdapat dalam kemasan.
SNI yang berlaku saat ini berisi tentang syarat mutu mie instan adalah SNI 3551:2018. Salah satu syarat mutu mie instan dalam SNI adalah cemaran Logam berupa Kadnium (Cd), Timbal (Pb), Timah (Sn), Merkuri (Hg) dan Arsen (As). Nilai ambang batas harus dipenuhi dengan maksud jangan sampai makanan yang kita konsumsi mengandung “racun”. Parameter lainnya adalah kandungan Coliform, Escherichia coli, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, Kapang dan Khamir.