fbpx

SNI Wajib Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku demi Keamanan Keluarga Indonesia

0

Energi merupakan kebutuhan yang fundamental bagi segala aspek kehidupan manusia. Energi banyak jenisnya seperti energi listrik, minyak bumi, gas dan lain-lain. Salah satunya minyak tanah yang awalnya banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk keperluan memasak. Karena energi dari minyak bumi itu bersifat boros, maka pada tahun 2007 pemerintah menggalakkan konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang kini akhirnya sukses besar.

Banyak terjadi kasus kebakaran dan ledakan yang diakibatkan dalam penggunaan LPG, sehingga ini menjadi fokus untuk terus berbenah. Mulai dari keamanan tabung LPG itu sendiri hingga kompor gas yang digunakan. Kompor gas yang beredar banyak jenisnya, salah satunya adalah Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan sistem pemantik. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib.

Berdasarkan Peraturan diatas  pada pasal 2 Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik didefinisikan kompor gas berbahan bakar LPG yang hanya memiliki satu dudukan (grid), dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang aliran gasnya hanya melewati 1 (satu) saluran masuk (inlet) dan selang serta regulator tekanan rendah (low pressure) yang terpisah dari Tabung LPG untuk pemakaian rumah tangga (domestic use). Produsen dan pelaku impor wajib mengimplementasikan dan mengurus SNI wajib ini.

SNI untuk Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang saat ini berlaku adalah SNI 7368:2011. Ada beberapa produk kompor yang dikecualikan untuk SNI ini diantaranya:

  1. Memiliki SNI tersendiri
  2. Jenis maupun spesifikasinya berbeda dengan SNI 7368:2011 yaitu:
  3. Kompor gas yang memiliki lebih dari satu tungku
  4. Kompor gas satu tungku dengan menggunakan regulator tekanan tinggi
  5. Kompor gas satu tungku portable dengan tabung gas jenis catridge yang menyatu di dalam badan kompor
  6. Kompor gas yang dihubungkan langsung dengan tabung gas (satu kesatuan) tanpa selang dan regulator
  7. Kompor gas satu tungku yang tidak menggunakan sistem pemanasan api langsung (melalui media penghantar panas, pemanggang, infra-red dan sebagainya
  8. Kompor gas satu tungku tipe tanam
  9. Digunakan untuk keperluan khusus, yaitu:
  10. Hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan)
  11. Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk
  12. Barang contoh untuk pameran
  13. Contoh uji SPPT SNI

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?


Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?


Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?


Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?


Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?


Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?


Ingin Jasa SNI yang professional ?


Ingin Jasa SNI yang terbaik ?


Yuk Hubungi Team LSPro IGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here