SNI Pasar Rakyat, Langkah Kabupaten Gunungkidul Tingkatkan Mutu Pasar

audiensi LSPro IGS bersama jajaran Pemkab Gunungkidul membahas penerapan SNI Pasar Rakyat

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) IGS melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pertemuan ini menjajaki peluang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dua ranah sekaligus. Pertama, penyelenggaraan pasar rakyat sebagai layanan publik. Kedua, sertifikasi produk bagi pelaku UMKM, khususnya industri mainan anak dan pakaian bayi.

Tiga pejabat daerah hadir dalam pertemuan tersebut. Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ibu Wibawanti Wulandari, S.P., menerima langsung rombongan LSPro IGS. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker), Ibu Ris Heriyani, S.E., M.Ec.Dev., turut mendampingi. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda, Ibu Dwi Hermawanti Hakim, S.Pt., M.Eng., melengkapi jajaran tersebut.

Kegiatan ini melanjutkan rangkaian agenda LSPro IGS bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah. Tujuannya satu: mendorong mutu layanan masyarakat dan daya saing produk lokal.

SNI Pasar Rakyat

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaruh ketertarikan pada sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Ibu Wibawanti menjelaskan bahwa perjalanan menuju SNI menuntut sejumlah penyesuaian. Penataan pedagang menjadi aspek yang paling menantang. Karena itu, Pemkab Gunungkidul memilih menempuh proses ini secara bertahap. Beliau memandang kehadiran LSPro IGS sebagai pendorong semangat untuk mewujudkan sertifikasi tersebut.

Kabupaten Gunungkidul saat ini memiliki sekitar 38 pasar. Pemenuhan kriteria pasar bukan pekerjaan sederhana. Tantangannya pun tidak selalu bersifat fisik. Program revitalisasi pasar, misalnya, kerap memunculkan persoalan baru. Sebagian pedagang enggan menempati bangunan hasil revitalisasi.

Satu pasar sudah memiliki bangunan yang baik dan fasilitas yang lengkap. Meski begitu, para pedagang tetap bertahan di lokasi lama. Mereka khawatir dagangannya tidak laku di tempat baru. Pemkab Gunungkidul pun memilih tidak memaksakan perpindahan itu. Kondisi ekonomi para pedagang menjadi pertimbangan utama.

Tantangan lain datang dari sisi aktivitas ekonomi. Belakangan ini pasar-pasar di Gunungkidul cenderung sepi. Perdagangan daring tumbuh pesat. Pedagang keliling kini menjajakan sayur-mayur langsung ke rumah warga. Warung-warung juga bermunculan di area permukiman. Persoalannya karena itu bersifat kompleks dan tidak tunggal.

Meski demikian, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan sejumlah fondasi. Salah satunya berupa pemisahan zonasi antara pedagang pangan basah dan pedagang non-pangan. Daging dan ikan menempati zona yang berbeda dari pakaian. Persyaratan tersebut beririsan erat dengan kriteria dalam SNI Pasar Rakyat. Upaya yang sedang berjalan itu bisa menjadi titik awal menuju sertifikasi.

Peluang Sertifikasi bagi UMKM: Mainan Anak dan Pakaian Bayi

LSPro IGS memaparkan ruang lingkup akreditasi lembaga. Mainan anak dan pakaian bayi termasuk di dalamnya. Kedua kelompok produk ini menempati posisi khusus. Penggunanya adalah anak-anak dan bayi. Mereka paling rentan terhadap bahan berbahaya, cacat konstruksi, maupun ketidaksesuaian bahan. Pemerintah karena itu menaruh perhatian serius pada pemenuhan standar keduanya.

Banyak pelaku UMKM memandang sertifikasi SNI sebagai beban tambahan. Padahal, sertifikat SNI justru membuka pintu pasar. Produk bersertifikat lebih mudah masuk ritel modern dan lokapasar. Sertifikat ini juga memenuhi syarat pengadaan pemerintah. Konsumen pun lebih percaya pada keamanan produknya.

Pelaku usaha kecil membutuhkan lebih dari sekadar informasi persyaratan. Mereka memerlukan pendampingan yang runtut. Pendampingan itu mencakup pemahaman standar, penyiapan dokumentasi, hingga kesiapan produksi dan pengujian.

Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat menentukan. Program pembinaan dan fasilitasi dapat menjembatani pelaku UMKM dengan lembaga sertifikasi. Langkah ini membuat proses menuju SNI lebih ringan dan jelas arahnya.

Sinergi Pemerintah dan Swasta sebagai Kunci

Audiensi ini menegaskan satu hal: peningkatan mutu tidak bisa berjalan sepihak. Pemerintah daerah memegang kewenangan atas fasilitas publik dan kebijakan pembinaan industri. Pemerintah daerah juga memiliki kedekatan langsung dengan pedagang dan pelaku usaha. LSPro IGS menghadirkan kompetensi teknis dan objektivitas dalam penilaian kesesuaian.

Ketika keduanya bergerak beriringan, standar berhenti menjadi sekadar dokumen persyaratan. Standar berubah menjadi alat kerja bersama. Ia menerjemahkan cita-cita pasar yang lebih baik dan produk yang lebih aman. Cita-cita itu lalu menjelma menjadi kriteria yang konkret dan jelas.

LSPro IGS mengapresiasi sambutan hangat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Lembaga ini siap mendampingi proses tersebut secara bertahap. Pendampingan akan menyesuaikan kapasitas dan prioritas daerah. LSPro IGS juga akan melanjutkan rangkaian audiensi dengan pemerintah daerah lain. Komitmen ini bertujuan memperluas manfaat standardisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha Indonesia.

WhatsApp chat