sni komponen sepeda

Sepeda Wajib Berlabel SNI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendongkrak daya saing industri sepeda lokal. Bentuk dukungan diberikan antara lain dengan mendorong pelaku usaha atau produsen menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang memiliki 2 buah roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.

Pembagian Tipe Sepeda Roda Dua dilihat dari 6 bagian, yang meliputi :

  • rangka
  • garpu
  • stang kemudi
  • sadel
  • pedal
  • roda

SNI ini berlaku untuk Sepeda Roda Dua dan sepeda anak, nah apa perbedaan keduanya?

Dari segi standar spesifikasi fisik, sepeda umum dan anak dapat dibedakan sebagai berikut :

  • Sepeda Roda Dua memiliki ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.
  • Sedangkan Sepeda Anak Roda Dua, ketinggian posisi sadel paling rendah 435 mm dan paling tinggi 635 mm.
  • Sepeda anak dapat menahan beban hingga 30 (tiga puluh) kg dengan atau tanpa adanya 2 buah roda samping.

Nomor SNI dan nomor pos tarif atau HS Code keduanya dapat dilihat pada tabel berikut :

Produk Nomor SNI HS Code
Sepeda Roda Dua 1049:2008 8712.00.30
Ex. 8712.00.90
Sepeda Anak Roda Dua 8224:2016 8712.00.20
tabel Nomor SNI dan pos tarif / HS Code sepeda

Klasifikasi

Pasal 3 ayat 2 menyatakan Pemberlakuan SNI ini secara wajib berlaku terhadap sepeda roda dua dengan klasifikasi model berupa :

  • Sepeda anak
  • Sepeda kota atau city bike
  • Sepeda gunung atau mountain bike (MTB)
  • Sepeda balap, dengan berat lebih dari 12 kg
  • Sepeda lipat atau folding bike
  • Sepeda BMX

Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa SNI ini berlaku terhadap sepeda roda dua hasil produksi dalam negeri maupun impor yang beredar di wilayah Republik Indonesia.

Karena kondisi tertentu, ada beberapa jenis Sepeda Roda Dua yang tidak wajib SNI, yaitu :

  • Barang contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI untuk Sepeda Roda Dua.
  • Barang contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan.
  • Barang contoh untuk pameran.
  • Barang untuk keperluan khusus, yaitu untuk lomba atau kompetisi level internasional di dalam negeri.

 

Jika Anda Membutuhkan Sertifikasi SNI Sepeda

Hubungi Kami

Masih Bingung untuk Menentukan SNI ?

 

Bingung, Bagaimana  Mengurus SNI ?

 

Biaya SNI berapa ? Murah gak ya ?

 

Apakah Produk saya sudah Wajib SNI  ?

 

Anda Seorang Importir yang ingin mengurus SNI ?

 

Anda Seorang Pengusaha yang ingin mengurus SNI ?

 

Ingin Jasa SNI yang professional ?

 

Ingin Jasa SNI yang terbaik ?

 

Yuk Hubungi Team LSPro IGS

5 thoughts on “SNI Sepeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat
× Live Chat, Here