Sertifikasi SNI Pasar Rakyat: IGS Sertifikasi 4 Pasar di Jabar
Empat pasar rakyat di Jawa Barat kini resmi mengantongi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Dalam hal ini, IGS menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang melaksanakan seluruh proses sertifikasi SNI Pasar Rakyat untuk keempat pasar tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan sertifikat tersebut secara simbolis dalam acara JABAR KABISA 2026 bertema “Calakan Wargana, Rahayu Lemburna, Jabar Istimewa”. Pemprov Jabar menggelar acara ini di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, pada 8–9 Oktober 2026.
Menariknya, tema yang bermakna warga cerdas dan kampung halaman sejahtera itu sejalan dengan semangat SNI Pasar Rakyat. Dengan kata lain, pasar yang tertata dan terstandar menjadi salah satu fondasi kesejahteraan warga, karena di sanalah mereka berbelanja dan berusaha setiap hari.
Empat Pasar Rakyat Penerima Sertifikat
Secara geografis, keempat pasar berasal dari empat kabupaten/kota berbeda di Jawa Barat, dari kawasan Bandung Raya hingga penyangga ibu kota.
| Pasar | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| Pasar Cijerah | Kota Bandung |
| Pasar Gembrong | Kota Bogor |
| Pasar Sehat Banjaran | Kabupaten Bandung |
| Pasar Depok Jaya | Kota Depok |
Oleh karena itu, keberhasilan ini membuktikan bahwa pasar rakyat dengan karakter lingkungan dan skala pengelolaan yang beragam mampu menerapkan standar nasional.
Peran IGS sebagai LSPro Sertifikasi SNI Pasar Rakyat
Sebagai LSPro, IGS bertugas menilai secara independen dan objektif apakah sebuah pasar telah memenuhi seluruh persyaratan SNI Pasar Rakyat. Independensi ini penting karena sertifikat hanya bermakna jika pihak yang menerbitkannya tidak memiliki kepentingan atas hasil penilaian.
Secara umum, proses sertifikasi pasar rakyat berjalan melalui tahapan berikut:
- Permohonan sertifikasi oleh pengelola pasar atau pemerintah daerah.
- Tinjauan dokumen, mencakup struktur pengelolaan, prosedur operasional, dan bukti pendukung lainnya.
- Audit lapangan, yaitu pemeriksaan langsung kondisi fisik, fasilitas, dan praktik pengelolaan di pasar.
- Tindak lanjut temuan, apabila pengelola perlu memperbaiki ketidaksesuaian hasil audit.
- Evaluasi dan keputusan sertifikasi berdasarkan seluruh hasil penilaian.
- Penerbitan sertifikat bagi pasar yang terbukti memenuhi persyaratan.
- Surveilan berkala untuk memastikan pengelola tetap menjaga standar setelah sertifikat terbit.
Mengenal SNI 8152 Pasar Rakyat
SNI Pasar Rakyat menjadi acuan bagi pengelola dalam membangun dan mengelola pasar yang layak. Badan Standardisasi Nasional (BSN) pertama kali menerbitkan standar ini pada 2015, kemudian memperbaruinya menjadi SNI 8152:2021 (sumber).
Namun, penilaiannya tidak berhenti pada kondisi bangunan. Sebaliknya, persyaratannya mencakup tiga kelompok besar:
- Persyaratan umum: lokasi, kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar.
- Persyaratan teknis: zonasi komoditas, ukuran dan tata letak ruang dagang, sirkulasi udara dan pencahayaan, sanitasi, pengelolaan sampah, serta fasilitas pendukung seperti ruang laktasi, pos kesehatan, dan akses bagi penyandang disabilitas.
- Persyaratan pengelolaan: struktur organisasi pengelola, prosedur kerja, pelayanan kepada pedagang dan pengunjung, serta upaya perbaikan berkelanjutan.
Manfaat bagi Pedagang, Pengunjung, dan Daerah
Pada akhirnya, sertifikat SNI membawa manfaat nyata bagi semua pihak dalam ekosistem pasar rakyat.
| Pihak | Manfaat |
|---|---|
| Pengunjung | Berbelanja di lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan mudah diakses, termasuk bagi ibu, anak, lansia, dan penyandang disabilitas |
| Pedagang | Ruang usaha yang tertata, zonasi yang jelas, dan pasar yang lebih menarik sehingga berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung |
| Pengelola pasar | Tata kelola yang terdokumentasi, prosedur kerja yang jelas, dan dasar untuk perbaikan berkelanjutan |
| Pemerintah daerah | Aset ekonomi daerah yang berdaya saing serta bukti pelayanan publik yang terukur |
Selain itu, pasar rakyat yang terstandar membantu mengubah citra pasar tradisional yang kerap terkesan kumuh menjadi ruang publik yang sehat dan modern. Meskipun demikian, pasar tetap mempertahankan karakter khasnya sebagai tempat interaksi warga.
Komitmen IGS untuk Pasar Rakyat Indonesia
IGS menyampaikan selamat kepada pengelola, pedagang, dan pemerintah daerah di Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kota Depok. Sebab, capaian ini lahir dari komitmen bersama untuk membenahi pasar, bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga tata kelolanya.
Ke depan, IGS berharap keempat pasar ini menjadi contoh bagi pasar rakyat lain di Jawa Barat dan seluruh Indonesia. Untuk itu, kami siap mendampingi lebih banyak pasar rakyat menuju pengakuan SNI melalui proses sertifikasi yang independen, transparan, dan terpercaya.
Tentang IGS
IGS adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi untuk memberikan jasa sertifikasi yang telah memenuhi standar SNI. LSPro IGS memiliki sejumlah lingkup sertifikasi SNI di antaranya: Mainan Anak, Sepeda, Pakaian Bayi, Produk Elektronik (LED, Luminer, Kipas Angin), Ketenagalistrikan (Konduit, Saklar, Tusuk Kontak), serta sektor jasa yakni: Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Hewan.
Pemerintah daerah atau pengelola pasar yang ingin memulai proses sertifikasi SNI Pasar Rakyat dapat menghubungi tim IGS melalui WhatsApp.
