Urutan Dokumen Importir Elektronik: SIINas hingga PI

Alur dokumen importir elektronik dari SIINas, SPPT-SNI, NPB, hingga Persetujuan Impor

Banyak importir baru menganggap urusan impor elektronik cukup selesai di bea cukai. Kenyataannya, barang elektronik termasuk kelompok yang pemerintah awasi ketat, baik sebelum masuk pelabuhan maupun setelah beredar di pasar. Akibatnya, satu dokumen yang terlewat bisa membuat kontainer tertahan berminggu-minggu dan biaya demurrage terus membengkak.

Oleh karena itu, artikel ini membahas urutan dokumen importir elektronik secara runtut, mulai dari pembuatan akun SIINas, pengurusan SPPT-SNI, pendaftaran NPB, hingga Persetujuan Impor. Dengan memahami urutannya, Anda bisa menyusun jadwal pengapalan yang realistis sejak awal.

Mengapa Urutan Dokumen Itu Penting?

Setiap dokumen dalam rantai ini saling bergantung. Misalnya, Anda tidak bisa mengajukan NPB tanpa SPPT-SNI, dan Anda tidak bisa memperoleh SPPT-SNI untuk produk SNI wajib tanpa akun SIINas. Jadi, jika Anda melompati satu tahap, seluruh proses berikutnya ikut macet.

Selain itu, beberapa kementerian memegang peran berbeda. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengelola sertifikasi SNI wajib, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengurus NPB dan Persetujuan Impor, sementara Kementerian ESDM mengatur efisiensi energi untuk peralatan tertentu. Menariknya, BSN sendiri tidak menetapkan status wajib sebuah SNI. Penetapan SNI wajib berada di tangan kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian, Kemenperin, Kemendag, dan Kementerian ESDM, melalui keputusan menteri terkait. Bsn

Tahap 0: Siapkan NIB dan Cek Kode HS

Sebelum menyentuh SIINas, pastikan perusahaan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Setiap importir wajib memegang NIB yang berlaku dan terdaftar sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik API-U maupun API-P, sesuai jenis kegiatan impornya. imporekspor360

Setelah itu, cek kode HS produk Anda. Langkah ini menentukan dokumen apa saja yang benar-benar Anda butuhkan. Kemendag sendiri menyarankan importir mengecek ketentuan lartas produk melalui portal INSW dengan memasukkan kode HS tanpa tanda titik. Anda bisa langsung mengeceknya di portal INTR milik INSW. Kemendag

Tahap 1: Registrasi Akun SIINas

SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) kini menjadi pintu masuk utama sertifikasi SNI wajib di bawah Kemenperin. Kemenperin resmi menerapkan pengajuan sertifikasi SNI melalui platform digital SIINas. Bahkan, lembaga sertifikasi milik pemerintah pun menegaskan bahwa khusus untuk sertifikasi produk SNI wajib, perusahaan harus membuat akun dan mengajukan permohonan di SIINas. LampostBBSPJIA

Untuk memulai, buka laman resmi SIINas Kemenperin, pilih menu registrasi, lalu lengkapi data perusahaan sesuai NIB. Pastikan nama perusahaan, alamat, dan KBLI sama persis dengan data OSS. Sebab, perbedaan kecil sering memicu penolakan verifikasi dan memperlambat tahap berikutnya.

Tahap 2: Mengurus SPPT-SNI Melalui LSPro

Setelah akun SIINas aktif, Anda bisa mengajukan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Pertama, pastikan produk Anda memang masuk daftar SNI wajib. Kemenperin menyediakan daftar SNI wajib dan LSPro yang ditunjuk sebagai rujukan awal.

Kedua, pilih Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang memiliki ruang lingkup sesuai produk Anda. Sebagai contoh, LSPro IGS melayani sertifikasi untuk produk elektronika dan kelistrikan dengan dukungan laboratorium uji terakreditasi KAN. Anda juga bisa mempelajari persyaratan mendapatkan sertifikat SNI sebelum menyiapkan berkas.

Selanjutnya, alur sertifikasi berjalan kurang lebih seperti ini. Pemohon memilih jenis SNI, menunjuk LSPro, dan mengunggah dokumen melalui SIINas. LSPro kemudian melakukan audit serta pengambilan sampel, lalu unit terkait di Kemenperin melakukan verifikasi tambahan sebelum SPPT-SNI terbit melalui SIINas. ISOCENTER INDONESIA

Perlu Anda catat, sertifikat ini membawa kewajiban lanjutan. Sertifikat SNI berlaku empat tahun, dengan audit pengawasan (surveillance) setiap tahunnya. Di samping itu, penanggung jawab SPPT-SNI wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor dalam tiga bulan sejak surat persetujuan penggunaan Tanda SNI terbit, melalui SIINas. Jika Anda lalai melapor, Anda berisiko tidak bisa mengajukan permohonan baru. BBSPJIAKemenperin

Untuk gambaran lebih lengkap tentang peran lembaga sertifikasi, baca juga artikel pengertian SNI dan peran LSPro IGS untuk produk elektronik dan kelistrikan.

Tahap Tambahan: SKEM dan Label Hemat Energi dari ESDM

Tidak semua produk elektronik membutuhkan tahap ini. Namun, jika Anda mengimpor peralatan pemanfaat energi seperti AC, lemari es, atau lampu, Anda wajib memperhatikan regulasi Kementerian ESDM. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2021, produsen dalam negeri dan importir wajib menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan pemanfaat energi yang akan beredar di Indonesia, baik lewat tanda SKEM maupun Label Tanda Hemat Energi. esdm

Sebagai ilustrasi, ESDM sejak lama mewajibkan AC memenuhi aturan ini. Produsen dan importir harus mendapatkan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Dirjen EBTKE sebelum menempelkan label tersebut. Informasi lengkapnya tersedia di laman Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, jadwalkan pengujian efisiensi energi bersamaan dengan pengujian SNI agar waktu tidak terbuang. esdm

Selain ESDM, produk telekomunikasi seperti ponsel dan tablet juga membutuhkan sertifikasi perangkat dari kementerian yang membidangi komunikasi dan digital. Jadi, pastikan Anda memetakan semua kewajiban sesuai kategori produk.

Tahap 3: Mendaftarkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

Begitu SPPT-SNI terbit, langkah berikutnya adalah NPB di Kemendag. NPB merupakan identitas bagi barang dalam negeri maupun impor yang sudah terkena kewajiban SNI atau persyaratan teknis, dan berfungsi sebagai alat ketertelusuran mutu barang. Lebih penting lagi, importir wajib mencantumkan NPB di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Artinya, tanpa NPB, dokumen kepabeanan Anda tidak lengkap. KemendagKemendag

Untuk pengajuannya, importir mendaftarkan NPB baru secara online melalui OSS, sedangkan perubahan NPB melalui SIMPKTN, dengan login SSO dari akun OSS. Sebelum mengajukan, pastikan SPPT-SNI Anda masih berlaku, berasal dari LPK yang terdaftar di Kemendag, dan LPK tersebut sudah melaporkan penerbitannya ke portal SIMPKTN. Anda bisa memantau prosesnya di portal SIMPKTN. KemendagSIPPN

Kemudian, perhatikan masa berlaku dan penempatannya. Menurut FAQ Ditjen PKTN Kemendag, masa berlaku NPB mengikuti masa berlaku SPPT-SNI, sementara NPB impor tipe 1 hanya berlaku untuk satu kali pengiriman. NPB juga wajib tercantum pada barang atau kemasan tepat di bawah tanda SNI sebelum barang masuk pasar. Kemendag

Tahap 4: Mengajukan Persetujuan Impor (PI)

Tahap terakhir sebelum pengapalan adalah Persetujuan Impor, khusus bagi produk yang kode HS-nya masuk kategori barang pembatasan. Kerangka aturannya kini berubah. Kemendag memberlakukan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor beserta delapan Permendag turunan berbasis klaster, yang mencabut Permendag 36/2023 jo. Permendag 8/2024. Scisi

Khusus untuk sektor ini, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika. Aturan ini mencakup mesin multifungsi, fotokopi, dan printer berwarna; telepon seluler, komputer genggam, dan tablet; barang elektronik; serta barang berbasis sistem pendingin. Namun, perlu Anda ketahui bahwa ketentuan impor untuk barang berbasis sistem pendingin yang memakai HCFC-123 dalam aturan tersebut kemudian dicabut melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. BPKParalegal.id

Secara teknis, Kemendag menerbitkan Persetujuan Impor melalui sistem elektronik, dan izin ini berlaku untuk jenis barang, jumlah, serta jangka waktu tertentu. Permohonan berjalan melalui INATRADE Kemendag, lalu datanya terhubung ke SINSW. Karena kuota dan masa berlaku PI terbatas, ajukan PI setelah Anda yakin SPPT-SNI dan NPB akan siap tepat waktu. imporekspor360

Ringkasan Urutan Dokumen Importir Elektronik

Agar lebih mudah, berikut urutan yang umumnya importir tempuh:

No Dokumen Instansi Kanal
0 NIB/API + cek lartas HS BKPM & INSW OSS, INSW
1 Akun SIINas Kemenperin SIINas
2 SPPT-SNI LSPro + Kemenperin SIINas
2a SKEM/Label Hemat Energi (jika berlaku) Kementerian ESDM Ditjen EBTKE
3 NPB Kemendag OSS / SIMPKTN
4 Persetujuan Impor (jika berlaku) Kemendag INATRADE → SINSW
5 PIB dengan NPB DJBC CEISA

Tips agar Proses Berjalan Lancar

Pertama, mulai proses sertifikasi jauh sebelum jadwal pengapalan. Audit pabrik di luar negeri dan pengujian sampel sering memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Kedua, pastikan LSPro pilihan Anda memiliki ruang lingkup akreditasi yang tepat. Anda bisa mengeceknya lewat Komite Akreditasi Nasional (KAN), sebagaimana LSPro IGS jelaskan dalam artikel jasa pengurusan SNI.

Ketiga, simpan semua dokumen teknis secara rapi dan digital. Pemerintah kini menggeser sebagian pengawasan ke tahap post-border, sehingga petugas bisa meminta bukti kapan saja setelah barang beredar. Terakhir, pantau perubahan regulasi secara berkala, karena aturan impor Indonesia cukup dinamis dalam dua tahun terakhir.

Kesimpulan

Pada akhirnya, urutan dokumen importir elektronik mengikuti logika yang jelas: identitas usaha, sertifikasi mutu, registrasi barang, lalu izin impor. SIINas membuka akses sertifikasi, SPPT-SNI membuktikan kesesuaian produk, NPB menjamin ketertelusuran, dan Persetujuan Impor memberi lampu hijau untuk pengapalan. Dengan menyiapkan setiap tahap secara berurutan, Anda bisa menekan risiko barang tertahan dan menjaga arus kas tetap sehat.

Jika Anda ingin memulai sertifikasi SNI untuk produk elektronik atau kelistrikan, tim LSPro IGS siap mendampingi proses Anda dari pengajuan di SIINas hingga sertifikat terbit.

WhatsApp chat