Gokils!!! Kloset Duduk Ada SNInya Dan Bersifat Wajib
Kloset Duduk SNInya bersifat Wajib – Pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Mulai dari hal besar seperti pangan sampai hal yang “privacy” yaitu kloset duduk. Produsen yang menghasilkan produk kloset duduk buatan dalam negeri maupun impor yang masuk ke daerah kepabeaan Indonesia wajib memenuhi SNI. SNI kloset duduk tersebut adalah SNI 03-0797-2006 dengan nomor Harmonized System (HS) ex. 6910.10.00.00.
SNI produk kloset duduk telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 83/M-IND/KEP/8/2012. Dengan kebijakan tersebut, pada 1 Januari 2013 setiap produk kloset duduk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan SNI. Produsen kloset duduk diharuskan untuk membubuhkan SPPT-SNI pada setiap kemasan kloset duduk di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
Untuk produk kloset duduk yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah dan sudah telanjur beredar di pasar, harus ditarik dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang baru saja diimpor bila tidak memenuhi kebijakan tersebut harus di reekspor atau dimusnahkan juga. Lebih baik anda mengeluarkan biaya untuk mengurus SNI daripada tekor yakni barang tidak dapat dipasarkan dan harus dimusnahkan. Coba kalkulasikan biaya kerugiannya.
Penerbitan SPPT Duduk SNI 03-0797-2006 Kloset Duduk sebagaimana Peraturan ini dilaksanakan oleh LSPro dan Lembaga Pengujian yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian. Penerbitan SPPT SNI dilaksanakan setelah pelaksanaan audit system manajemen mutu dan pengujian kesesuaian mutu produksi kloset duduk sesuai SNI 03-0797-2006.
Yuk kepada importir atau produsen kloset duduk, jadikan kami LSPro IGS sebagai partner anda dalam pengurusan SNI kloset duduk. Kami kompeten dalam bidang ini dan berikan yang terbaik untuk produk anda.