Lindungi Industri Nasional, 113 SNI Wajib Ditetapkan
Kementerian Perindustrian( Kemenperin) menetapkan total 4. 984 Standar Nasional Indonesia( SNI) di bidang industri. Dari jumlah tersebut, 113 di antara lain diresmikan sebagai SNI wajib sampai semester I- 2019.
” Jika kita memberlakukan SNI wajib itu wajib terdapat sebabnya. Sebabnya aspek keamanan, kesehatan, serta area. Jika itu teruji mengusik hingga ia( barang industri) dapat wajib,” kata Kepala Tubuh Riset serta Pengembangan Industri Kemenperin, Ngakan Timur Antara, di Jakarta, belum lama ini.
Ia menyatakan, apabila suatu SNI dinyatakan wajib hingga pemerintah Indonesia wajib melapor ke Organisasi Perdagangan Dunia ataupun World Trade Organization( WTO) dengan bawa bukti- bukti pendukung.
Tidak hanya itu, lanjut Ngakan, pemerintah butuh membangun infrastruktur standar apabila suatu SNI diresmikan wajib, merupakan terdapatnya lembaga sertifikasi, laboratorium uji, asessor, sampai pengambil ilustrasi.
” Faktor- faktor itu wajib terdapat seluruh. Jika salah satu tidak terdapat, itu hendak membagikan feedback yang kurang baik,” ucapnya.
Ngakan menarangkan, pada tahun 1994, Indonesia secara formal meratifikasi persetujuan pembuatan WTO lewat Undang- Undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the WTO. Maksudnya, Indonesia wajib mempersiapkan diri sebaik bisa jadi buat sanggup mengalami suatu masa globalisasi dengan atmosfer persaingan perdagangan yang terus menjadi ketat.
” Perihal tersebut pula memunculkan konsekuensi kalau seluruh wujud hambatan perdagangan spesialnya hambatan tarif secara bertahap wajib diturunkan,” ucapnya.
Bagi ia, instrumen yang biasanya dicoba di Indonesia merupakan lewat pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya buat bahan- bahan yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, serta area( K3L).
” Standardisasi industri ialah salah satu instrumen kebijakan yang bisa berperan ganda, ialah buat tingkatkan akses pasar luar negara serta menekan laju impor,” katanya.
Tidak hanya itu, standardisasi kerap dijadikan selaku ukuran pemenuhan terhadap persyaratan akses pasar di sesuatu negeri tujuan ekspor. Ngakan menguraikan, kebijakan regulasi teknis berbasis standardisasi pula diimplementasi negara- negara lain, yang diperbolehkan lewat perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan ataupun technical barriers to trade( TBT) dari WTO.
sumber: wartaekonomi. co. id/ read253195/ lindungi- industri- nasional- 113- sni- wajib- ditetapkan. html