Sah..Penerapan SNI Tuna, Sarden, dan Makerel dalam Kemasan Kaleng
Mulai tahun 2019, beberapa produk perikanan dalam kemasan kaleng yakni tuna, sarden dan makerel wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini diberlakukan untuk menjamin bahwa produk yang beredar di masyarakat terjamin mutu dan kualitasnya. Tentu pengaturan ini telah melalui banyak proses dan pertimbangan dan pada akhirnya sampai pada keputusan untuk memberlakukan SNI secara wajib. Terkait dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 18 /PERMEN-KP/2019 tentang penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam Rangka Pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam kemasan kaleng secara wajib pada 15 Mei 2019 lalu. Sekaligus dikeluarkan juga Peraturan Menteri KP Nomor:19/PERMEN-KP/2019 tentang tata cara pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan tanda SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Permen tersebut, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan sosialisasi peraturan terkait dengan mengundang perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), pelaku usaha perikanan terkait, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Unit Kerja Eselon I Lingkup KKP pada Selasa (16/7).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Ditjen PDSPKP, Berny A. Subki, menegaskan perlunya komitmen antara pemerintah, LSPro dan para pelaku usaha dalam menjamin mutu dan keamanan pangan dalam produk kelautan dan perikanan khususnya tuna, sarden dan makerel dalam kemasan kaleng. “Dengan diterapkannya marking SNI, tentu diharapkan adanya suatu bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan terjamin mutunya,” jelas Berny.
Selanjutnya, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania, memberikan penjelasan secara teknis mengenai kedua Permen tersebut. Innes menjelaskan bahwa penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk tidak hanya terbatas kepada lembaga milik pemerintah, namun juga terbuka bagi lembaga milik swasta yang telah memenuhi persyaratan terkait standardisasi dan harus teregristasi oleh Komite Akreditasi Nasional paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penunjukan. LSPro yang telah ditunjuk berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan menerbitkan SPPT-SNI tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng.
Kami dari lembaga Sertifikasi Produk PT.Integrita Global Sertifikat (IGS), siap membantu siapa saja yang hendak menerapkan SNI di produknya, Hal ini selaras dengan komitmen kami untuk membantu pemerintah di dalam memastikan produk yang terjamin mutu dan kualitasnya untuk Indonesia yang lebih baik.