SNI Sepeda – Regulasi Melindungi Pesepeda di Tengah Pandemi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu lahir karena masih ada pesepeda yang tidak taat peraturan.
“Lajur sepeda tidak dipakai pesepeda dan masih ada pesepeda berjajar lebih dari dua baris. Ini perlu disikapi karena sangat berbahaya di masa pandemi covid-19,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto, dalam diskusi virtual, Selasa, 17 November 2020.
Pandu mengatakan animo masyarakat bersepeda meroket di tengah pandemi. Buktinya, permintaan sepeda meningkat hingga 10 kali lipat dari sebelum pandemi.
Sayangnya, kata Pandu, antusiasme pesepeda kurang diimbangi ketaatan lalu lintas. Sehingga terjadi 29 kecelakaan yang melibatkan pesepeda sejak Januari 2020.
“Sehingga Permenhub itu dibentuk dan mengatur mengatur tiga poin penting, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, serta fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan,” kata dia.
Persyaratan teknis sepeda mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI). Sebuah sepeda harus memiliki bel, spakbor, rem, pedal, dan ban yang memantulkan cahaya.
Kemudian tata cara bersepeda juga diatur, misalnya menggunakan helm, memakai pakaian yang terang di malam hari, dan menggunakan alas kaki. Kemudian memahami tata cara lalu lintas.
“Ada juga larangan misalnya menggunakan perangkat elektronik saat bersepeda dan berjajar lebih dari dua sepeda,” kata Pandu.
Pandu mengatakan fasilitas pendukung juga diatur dalam beleid tersebut. Misalnya membuat lajur sepeda, markahlajur sepeda, dan rambu lalu lintas.
“Juga penyediaan tempat parkir di tempat tujuan akhir perjalanan,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Resmi. Peraturan itu untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur, salah satunya persyaratan teknis, sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Sepeda untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
“Ke depan kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu, 19 September 2020.
sumber : https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/8kolJM3K-kehadiran-regulasi-melindungi-pesepeda-di-tengah-pandemi