SNI KIPAS ANGIN
PEMBERLAKUAN WAJIB
SNI 7609:2011
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KIPAS ANGIN
Judul Lengkap :
SNI 7609:2011
Peranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenis – Keselamatan – Bagian 2–80:
Persyaratan Khusus untuk Kipas Angin
(IEC 60335-2-80 Edition 2.2 (2008-09) “Household and similar electrical appliances – Safety – Part 2-80: Particular requirements for fans, MOD)
Acuan :
International Electrotechnical Commission (IEC) 60335-2-80 (2008-09) dengan judul “Household and similar electrical appliances – Safety – Part 2-80: Particular requirements for fans”, beserta Amandemen 1 (2004) dan Amandemen 2 (2008)
Bila terdapat ketidakjelasan terhadap terjemahan isi materi standar ini, maka yang dianggap berlaku adalah sebagaimana yang tertera pada teks asli IEC tersebut.
Merupakan co-junction
SNI IEC 60335-1:2009
Peranti listrik rumah tangga dan sejenis –
Keselamatan –
Bagian 1: Persyaratan umum
(IEC 60335-1 (2001) + Am 1 (2004-03), IDT)
Acuan :
International Electrotechnical Commission (IEC) 60335-1 (2001) + Am 1 (2004-03)
Household and similar electrical appliances – Safety – Part 1: General requirements
Berlaku:
Bila terdapat ketidakjelasan terhadap terjemahan isi materi standar ini, maka yang dianggap berlaku adalah sebagaimana yang tertera pada teks asli IEC tersebut.
Ruang Lingkup
Standar ini berkaitan dengan keselamatan peranti listrik untuk keperluan rumah tangga
dan sejenis, tegangan pengenalnya tidak melebihi 250 V untuk peranti fase tunggal dan
480 V untuk peranti lain.
Peranti yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, namun dapat
menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya peranti yang dimaksudkan untuk
Digunakan oleh orang awam di pertokoan, di industri kecil dan di pertanian, termasuk
dalam ruang lingkup standar ini.
CATATAN 1 Contoh peranti seperti itu adalah perlengkapan catering, peranti pembersih untuk penggunaan industri komersial dan peranti untuk pengering rambut.
Sepanjang dapat dipraktekkan, standar ini berkaitan dengan bahaya umum yang disebabkan oleh peranti yang ditemui oleh semua orang di dalam dan di sekitar rumah. Namun, secara umum standar ini tidak memperhitungkan: §penggunaan peranti oleh anak-anak atau orang yang lemah kondisinya tanpa pengawasan; §peranti digunakan untuk bermain oleh anak-anak.
Ruang Lingkup
CATATAN 2 Perhatian digambarkan dengan fakta bahwa:
– untuk peranti yang ditujukan untuk digunakan pada mesin atau kapal atau pesawat,
penambahan persyaratan mungkin perlu;
– pada beberapa negara penambahan persyaratan ditetapkan oleh badan kesehatan nasional,
badan nasional yang bertanggungjawab untuk melindungi buruh, badan nasional penyedia air
dan badan-badan lain yang sejenis.
CATATAN 3 Standar ini tidak berlaku bagi:
– peranti yang ditujukan khusus untuk industri;
– peranti yang ditujukan untuk dipakai pada lokasi yang dipengaruhi kondisi khusus seperti
adanya atmosfer yang korosif atau mudah meledak (debu, uap air atau gas);
– penerima radio dan televisi, perekam dan peranti sejenis (IEC 65);
– peranti untuk tujuan medis (IEC 601);
– alat genggam yang digerakkan oleh motor listrik (IEC 745);
– personal computer dan peranti sejenis (IEC 950);
– peranti listrik yang digerakkan motor yang dapat dipindahkan (IEC 1029).
Ruang Lingkup SNI 7609:2011 (1)
Standar ini berkaitan dengan keselamatan kipas angin listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenis, dengan voltase pengenal tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal dan 480 V untuk peranti lain.
CATATAN 101 Contoh kipas angin yang tercakup dalam ruang lingkup standar ini:
– kipas angin plafon;
– kipas angin saluran/talang (duct);
– kipas angin partisi;
– kipas angin tumpu;
– kipas angin meja.
Standar ini juga berlaku untuk kendali terpisah yang disuplai dengan kipas angin.
Peranti yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, namun dapat
menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya peranti yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan di pertanian, termasuk dalam ruang
lingkup standar ini.
Ruang Lingkup
Sepanjang dapat dipraktikkan, standar ini berkaitan dengan bahaya umum yang ditimbulkan oleh peranti yang ditemui oleh semua orang di dalam dan di sekitar rumah. Namun, secara umum standar ini tidak memperhitungkan:
– orang (termasuk anak-anak) yang;
• kemampuan fisik, indera atau mentalnya, atau
• kekurangan pengalaman dan pengetahuannya mencegah mereka dari penggunaan peranti dengan aman tanpa supervisi atau instruksi;
– anak-anak bermain dengan peranti.
CATATAN 102 Perlu diperhatikan fakta bahwa:
– untuk peranti yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kendaraan atau kapal atau
pesawat udara, dapat diperlukan persyaratan tambahan;
– persyaratan tambahan ditentukan oleh otoritas di bidang kesehatan nasional, otoritas
nasional yang bertanggung jawab dalam perlindungan tenaga kerja, dan otoritas
serupa.
Ruang Lingkup
CATATAN 103 Standar ini tidak berlaku untuk:
– peranti yang dimaksudkan khusus untuk keperluan industri;
– peranti yang dimaksudkan untuk digunakan di tempat terdapat kondisi khusus, misalnya adanya atmosfer korosif atau atmosfer ledak (debu, uap atau gas).
– kipas angin yang menyatu dalam peranti lainnya.
Lingkup Pemberlakuan
1.Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis: a)kipakipas angin langit-langit; b)s angin meja; c)kipas angin tumpu; d)kipas angin dinding; dan e)kipas angin saluran udara. 2.Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik; 3.Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik; 4.Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain
Pengecualian
Dikecualikan untuk Kipas angin yang memenuhi salah satu spesifikasi dibawah ini: 1.Kipas angin dengan daya pengenal melebihi 300 (tiga ratus) Watt; atau 2.Kipas angin dengan daya pengenal sama dengan atau kurang dari 5 (lima) Watt; atau 3.Kipas angin dengan yang di suplai tegangan arus searah (contohnya kipas angin kendaraan, kipas angin USB); atau 4.Kipas angin dengan diameter sudu melebihi 28 (dua puluh delapan) inchi atau kurang dari 3 (tiga) inchi; atau 5.Kipas angin untuk keperluan otomotif seperti kipas radiator (radiator fan) atau yang sejenis; atau 6.Kipas angin yang digerakkan oleh baterai atau dilengkapi dengan baterai yang dapat di isi ulang (rechargable), yang dalam penggunaannya tidak dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik melainkan melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah (seperti port USB komputer, adaptor USB, charger, dll);atau 7.Kipas angin yang khusus digunakan untuk keperluan industri atau digunakan di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfir korosif atau mudah meledak (debu, uap atau gas); atau 8.Kipas angin yang pemasangannya didalam selungkup piranti lain dan tidak terjangkau pengguna.
Kode HS
ex 8414.51.10;
ex 8414.51.91;
ex 8414.51.99;
ex 8414.59.41; dan
ex 8414.59.49.
Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
Panduan Kriteria Pengelompokan
Jenis Produk | Kriteria |
Kipas Angin | ·Tipe motor yang sama ·proteksi terhadap kejut listrik (proteksi normal atau proteksi ditingkatkan) ·metoda penerapan/pemasangan (permukaan, tanam, dll) ·metoda instalasi (penutup atau pelat penutup dapat dibuka atau tidak dapat dibuka tanpa memindahkan konduktor) ·Rangkaian kelistrikan yang sama |
2 thoughts on “SNI KIPAS ANGIN”